Proses pendeportasian dua WN Rusia karena palsukan izin tinggal di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Sabtu (26/2). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama AP (26) dan IB (30) dideportasi melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Pasangan suami istri (pasutri) ini dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali karena memalsukan izin tinggal.

“Dua orang warga negara Rusia yang dideportasi malam ini telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni tidak menaati peraturan perundangan yang berlaku, karena terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, dikutip dari Kantor Berita Antara, Minggu (27/2).

Baca juga:  Imigrasi Pastikan Kepulangan 837 Delegasi WWF Aman dan Tanpa Hambatan

Ia mengatakan kedua WNA tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 24 Februari 2022. Untuk itu, terhadap kedua WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dua WNA Rusia tersebut dideportasi pada hari Sabtu (26/2) menggunakan maskapai Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 rute Denpasar lalu ke Singapura lalu Moscow. “Keduanya dikawal secara ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan petugas juga harus memastikan sampai dengan keduanya memasuki pesawat yang lepas landas pukul 20.15 WITA tersebut,” ucapnya.

Baca juga:  Geng Bajing Kids Dibentuk Belasan Tahun lalu

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk menerangkan kedua WNA tersebut melakukan perpanjangan izin tinggal dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu via aplikasi Izin Tinggal Online. Keduanya datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa, 22 Februari 2022.

Petugas melakukan pengecekan di sistem terhadap bukti pendaftaran online yang dibawa keduanya pada aplikasi tersebut di atas. Dari bukti pendaftaran online yang dibawa tersebut tidak sesuai dengan data yang ada pada sistem.

Selanjutnya, kedua WNA tersebut dibawa ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Sebelum dilakukan proses deportasi, kedua WNA tersebut ditahan di Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Baca juga:  Tahun Ini, Imigrasi Denpasar Deportasi 45 WNA

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas Orang Asing yang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Bagi Orang Asing yang berada di Indonesia khususnya di Bali jangan coba-coba melanggar apa lagi sampai memalsukan izin tinggal,” ucapnya.

Jamaruli menegaskan bahwa akan mengambil tindakan tegas apabila ada warga negara asing di Bali yang melakukan pelanggaran dan mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Bali. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *