DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan korupsi dana aci-aci dan sesajen se Kota Denpasar akan berlanjut di Pengadilan Tinggi Denpasar. Jaksa mengakui adanya perbedaan pendapat dengan hakim Tipikor Denpasar dalam penerapan hukum, sehingga memilih mengakujan upaya hukum banding, Selasa (1/3).
“Terhadap putusan majelis hakim yang telah dibacakan pada Kamis tanggal 24 Februari 2022, JPU dari Kejari Denpasar tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang memberikan Mantan Kadisbud Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram diskon hukuman satu tahun penjara,” ucap Kasiintel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Selasa (1/3).
Lanjut dia, pihak JPU sudah mendatangi Pengadilan Tipikor Denpasar untuk menyatakan upaya hukum banding. “Kami menggunakan hak untuk mengajukan upaya hukum banding beserta memori banding,” jelasnya.
Dalam sidang putusan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Gede Putra Astawa menyatakan I Gusti Ngurah Bagus Mataram telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. Hakim menjatuhkan putusan tiga tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Yang mana putusan majelis hakim serta vonis tiga tahun penjara itulah yang tidak bisa diterima kejaksaan,” tandas jaksa.
Pasalnya, sebelumnya JPU mengajukan tuntutan empat tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Miasa/balipost)