MANGUPURA, BALIPOST.com – Pendalaman penyidikan kasus korupsi melibatkan Ketua LPD Desa Adat Gulingan, Mengwi berinisial RD terus didalami. Pasalnya RD belum jujur pemanfaatan uang hasil korupsi tersebut.
Saat diperiksa, ia berdalih uang tersebut dialihkan ke Ketua Badan Pengawas, ND. “ND (Ketua Badan Pengawas) sudah meninggal dunia. Oleh karena itu keterangan tersangka RD perlu diperdalam,” kata Kasatreskrim Polres Badung, AKP Putu Ika Prabawa, Jumat (4/3).
AKP Ika mengungkapkan, dari kasus ini tahap penyelidikan hingga penyidikan, belum ada pengakuan dari pelaku uang tersebut pakai apa. Dia tetap ngotot uang tersebut diserahkan semua ke ND. “Setelah Nyepi tersangka akan diperiksa lagi. Keterangan saksi lain juga akan diperdalam,” ungkapnya.
Soal penahanan pelaku, Ika menyampaikan akan koordinasi dengan Kejari Badung. Pihaknya berupaya mempercepat proses penyusunan berkas perkaranya. Setelah itu berkas perkara itu akan dikirim ke JPU. “Mudah-mudahan bisa P21 (lengkap),” ucap mantan Kanitreskrim Polsek Kuta ini.
Seperti diberitakan, setelah melakukan penyelidikan secara intensif, penyidik Satreskrim Polres Badung menetapkan Ketua LPD Desa Adat Gulingan, Mengwi berinisial RD jadi tersangka. Tersangka RD diduga korupsi Rp 30,9 miliar.
Kasus ini mencuat saat nasabah LPD tersebut tidak bisa menarik tabungannya tahun 2021. Pelaku diduga membuat kredit fiktif dan deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah. Meski ditetapkan sebagai tersangka, RD belum ditahan.
Ada beberapa kelemahan terkait pengelolaan keuangan LPD seperti memiliki daftar nominatif pinjaman tapi sistem dengan yang ada di neraca berbeda. Terdapat selisih antara daftar nominatif kredit di sistem neraca.
LPD juga tidak memiliki kebijakan tertulis terkait SOP pemberian pinjaman dan tidak memiliki kebijakan terkait persyaratan dokumen kredit seperti KTP, KK, tidak melakukan analisis kredit, tidak menyertakan hasil rapat komite kredit, tidak menyertakan dokumentasi berupa foto atas jaminan, dan tidak menyertakan bukti cek jaminan ke lapangan. Selain itu LPD tersebut belum memiliki kebijakan dan prosedur restrukturisasi pinjaman yang disetujui oleh paruman desa dan disahkan oleh bendesa.
Kemudian LPD belum memiliki SOP atas pinjaman macet dan AYDA (asset yang diambil alih). Dalam memberikan kredit LPD sudah dilengkapi dengan syarat permohonan kredit namun belum dilengkapi dengan syarat dokumen yang harus disertakan dalam permohonan kredit.
LPD dalam melakukan pemberian kredit tidak mempertimbangkan azas-azas pemberian kredit yang sehat yaitu character, capacity, capital, condition, dan collateral (5C). Ketua LPD tidak mempedomani Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2017 tentag Lembaga Perkreditan Desa. (Kerta Negara/balipost)