PPDN berada di Bandara Ngurah Rai, Bali. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah akan melakukan melakukan berbagai kebijakan pada Senin (7/3) hari ini dalam upaya transisi ke new normal. Penegasan itu dilontarkan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut B. Pandjaitan, dalam keterangan pers virtual dipantau di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3).

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik, baik laut, udara, maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap tidak perlu menunjukkan surat keterangan (suket) tes antigen maupun PCR negatif. “Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait. Yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” jelas Luhut yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini.

Baca juga:  Pengungkapan Terbesar di Bali! Warga Jerman Siap Edarkan Kokain Senilai Rp 1,5 Miliar

Ia juga menyebutkan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas penonton disesuaikan dengan level PPKM. “Level 4 dua puluh lima persen, Level 3 lima puluh persen, Level 2 tujuh puluh lima persen, dan Level 1 seratus persen,” jelasnya.

Ia mengatakan pemerintah daerah di Jawa-Bali agar terus mendorong vaksinasi booster yang masih di bawah 10 persen. Masyarakat diminta kembali mendatangi gerai vaksin untuk memperoleh vaksinasi dosis penguat (booster). Partisipasi masyarakat ini, lanjut Luhut, demi pulihnya dan membaiknya penanganan pandemi COVID-19 ini. (Diah Dewi/balipost)

Baca juga:  Seluruh Desa di Gianyar Miliki Posyankumhamdes
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *