Ilustrasi pemanfaatan PLTS Atap. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satu per satu visi Visi Pembangunan Daerah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru diwujudkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Kali ini, visi tersebut diwujudkan pada misi ke-21, yaitu mengembangkan tata kehidupan krama Bali, menata wilayah dan lingkungan yang bersih, hijau dan Indah harus diwujudkan melalui Bali Energi Bersih.

Untuk itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022, Senin (7/3). Dalam SE ini, Gubernur Koster menghimbau kepada Pimpinan Lembaga/Unit Kerja Instansi Vertikal di Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota se-Bali, Bandesa Adat se-Bali, Perbekel se-Bali, Kepala BUMN/BUMD, Pimpinan/Pemilik Industri, Jasa, Hotel, Restoran, dan Perbankan, Pimpinan/Pemilik Pasar Modern, Pasar Tradisional, dan Pusat Perbelanjaan, serta seluruh masyarakat Bali di wilayah Provinsi Bali agar memasang sistem PLTS Atap.
Menurut Gubernur Koster, Bali Energi Bersih diselenggarakan dengan memanfaatkan PLTS Atap menuju Bali Mandiri Energi. Sehingga, Energi Bersih perlu dipahami, dihayati, diterapkan, dan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh masyarakat Bali.

Baca juga:  Bantu Petani Panen Raya Buah, PDIP Gelar Serentak Pasar Gotong Royong

Menurutnya, pemanfaatan PLTS Atap merupakan kebutuhan untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sehat, berkualitas, dan berkelanjutan serta mendukung Bali sebagai destinasi pariwisata berkualitas dalam menghadapi perkembangan zaman secara lokal, nasional, dan global.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, memaparkan tujuan pemanfaatan PLTS Atap ini untuk mewujudkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi sebagai dasar untuk menjaga alam beserta isinya serta lingkungan yang bersih, hijau, dan indah bagi kehidupan masyarakat dalam Bali Era Baru. Selain juga untuk menjaga dan melestarikan iklim dengan mengurangi pemanasan global dan emisi karbon.

Melakukan konservasi dan efisiensi energi sehingga meringankan beban biaya masyarakat melalui pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali. Mempercepat peningkatan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) di Provinsi Bali. Membuka peluang usaha, investasi, dan lapangan kerja dalam bidang Energi Terbarukan, khususnya dalam pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali. Di samping juga menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia berkualitas dengan memanfaatkan PLTS Atap.

Kebijakan ini dikeluarkan dengan memperhatikan beberapa regulasi. Yakni, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Baca juga:  Potensi Wisatawan Rusia Tinggi, Perlu Ada Penerbangan Langsung ke Bali

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.

Dalam SE ini, Gubernur Koster secara spesifik menghimbau bagi bangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Provinsi Bali, agar memasang sistem PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya paling sedikit 20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap, untuk bangunan lama dan bangunan baru. Bagi bangunan komersial, industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi agar memasang sistem PLTS Atap dan/atau pemanfaatan teknologi surya lainnya paling sedikit 20npersen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap, untuk bangunan lama dan bangunan baru.

PLTS Atap dapat dilaksanakan melalui skema tersambung (on-grid) jaringan PLN atau tidak tersambung (off-grid) jaringan PLN berdasarkan Pedoman Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. Selain itu, Gubernur Koster juga menghimbau agar menjadikan pemanfaatan PLTS Atap sebagai salah satu syarat untuk mempermudah memperoleh persetujuan bangunan gedung.

Baca juga:  Sukseskan IMF-WB Annual Meeting, "Matur Piuning" ke Besakih Digelar

Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini mendorong Lembaga Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Kejuruan untuk mengembangkan kompetensi di bidang Energi Bersih, mengembangkan kurikulum pembelajaran di bidang Energi Bersih, menyiapkan pengelolaan PLTS Atap dengan melibatkan sumber daya manusia atau tenaga kerja lokal, menyediakan tempat uji kompetensi dan pelatihan dalam penerapan Energi Bersih khususnya pemanfaatan PLTS Atap, dan mengembangkan penelitian, kreativitas, dan inovasi penerapan Energi Bersih dan Energi Baru Terbarukan dengan teknologi tepat guna dari hulu sampai hilir yang bermanfaat bagi pembangunan daerah dan masyarakat.

Selain itu, Gubernur Koster juga mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota, dan para pihak untuk memberikan penghargaan/insentif kepada Perorangan, Badan Usaha, Lembaga yang telah memasang PLTS Atap, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pemerintah Provinsi Bali juga akan memberikan penghargaan kepada Perorangan, Badan Usaha, Lembaga, Penggiat, dan Inovator yang berkomitmen dalam pemanfaatan PLTS Atap maupun teknologi Energi Bersih dan Energi Baru Terbarukan lainnya. Edaran ini mulai berlaku,  Senin, 7 Maret 2022. (kmb/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *