DENPASAR, BALIPOST.com – Penyaluran kredit oleh sebuah bank BUMN yang beroperasi di Denpasar sedang menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Denpasar. Diduga penyaluran kredit saat ini banyak kredit topengan, termasuk adanya usaha diduga palsu dan tanpa izin usaha.
Kepala Kejari Denpasar, Yuliana Sagala mengatakan sedang membidik sebuah Bank BUMN yang ditengarai menyalurkan kredit menyalahi aturan. “Kini penanganan perkara itu sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ucap Yuliana Sagala didampingi Kasiintel, Putu Eka Suyantha, Senin (7/3).
Lanjutnya, Kejari Denpasar menaikkan status penanganan perkara itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Denpasar No. 01/N.1.10/fd.1/03/2022 tanggal 07 Maret 2020. Peristiwa yang sedang dibidik itu berkisar tahun 2019-2020.
Dijelaskannya, tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa hukum pidana perihal pengajuan kredit topengan yang dilakukan pihak ketiga. Selain itu ada usaha yang tidak memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dan pengambilan dana kredit oleh pihak yang bukan debitur.
Kata Yuliana, besaran kerugian keuangan negara yang dialami oleh bank BUMN tersebut mencapai ratusan juta.
“Selanjutnya tim penyidik akan melakukan pengumpulan alat bukti guna menentukan siapa tersangkanya,” sambung Eka Suyantha.
Dijelaskannya, bahwa penyidikan ini sebagai wujud dharma bakti Kajari Yuliana Sagala, untuk menindak tegas segala wujud penyimpangan yang terjadi di dalam masyarakat. (Miasa/balipost)