Reklame rokok yang melanggar perda diturunkan Satpol PP Jembrana. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejak akhir tahun lalu, sejumlah reklame rokok di Kabupaten Jembrana banyak terpasang di areal tempat umum. Dari pengamatan, reklame baik dalam bentuk neon box maupun billboard ini terpasang di dekat Pasar umum tradisional.

Padahal, di Kabupaten Jembrana terdapat Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang salah satu poin larangan untuk promosi atau iklan rokok di areal tempat umum termasuk pasar. Perda nomor 4 tahun 2016 yang telah berlaku itu, selain mengatur tentang kawasan bebas rokok, seperti di pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik dan lain-lain), sekolah atau tempat belajar, fasilitas olahraga dan tempat umum yang ditentukan. Termasuk di areal pasar tradisional maupun toko modern.

Baca juga:  Ajakan Demo 24 Juli hingga 11 Hari Melaporkan Kematian COVID-19

Namun, sejak akhir tahun lalu, sejumlah tempat reklame mulai banyak terpasang reklame rokok. Di antaranya dengan ukuran yang cukup besar (billboard). Seperti yang terlihat di sekitar Pasar Umum Negara dan Pasar Jembrana. Sejumlah reklame mulai terpasang sejak akhir tahun lalu.

Sejumlah warga kepada wartawan mengaku mendapati reklame rokok itu terpasang dan di antaranya diperbaharui dengan neon box mulai akhir tahun lalu. Di antaranya merupakan merk rokok yang sudah lama, namun juga ada yang merk baru. “Dulu jarang ada reklame rokok, sekarang kok semakin banyak apalagi di sekitar pasar,” kata Bobi, salah seorang warga, Senin (7/3).

Baca juga:  Beraksi 10 Kali Mencuri, Polres Klungkung Akhiri Aksi Wahyu

Selain itu, peredaran penjualan rokok belakangan juga cukup banyak.  Bahkan muncul merk-merk baru dengan harga murah, yang belum diketahui apakah resmi bercukai atau tidak.

Peredaran rokok yang belum diketahui cukai ini sering didapati hingga ke pelosok. Dengan harga yang jauh lebih murah, banyak dicari pembeli.

Dalam Perda terkait Kawasan Tanpa Rokok ini, sejatinya juga diatur tentang kawasan yang tidak diperbolehkan menjual rokok. Namun, nampaknya perda yang telah dilengkapi dengan Peraturan Bupati ini masih belum dijalankan. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Perbekel Tegallinggah Tegaskan Tolak Ormas Radikal
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *