Dilepasliarkan – Penyu yang merupakan hasil selundupan yang diamankan Polres Jembrana dilepasliarkan di Pantai Perancak. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Sembilan ekor penyu dewasa yang merupakan barang bukti selundupan dilepasliarkan di Pantai Perancak, Selasa (8/3). Penyu-penyu yang dinyatakan dalam kondisi sehat ini, dilepasliarkan oleh Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana bersama Forkopimda serta BKSDA dan aparat penegak hukum lainnya seperti dari Kejaksaan Negeri Jembrana, Triono Rahyudi dan Pengadilan Negeri Negara.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana seusai pelepasan menyebutkan langkap pelepasliaran ini merupakan upaya menyelamatkan penyu yang diseludupkan dan berhasil diamankan ini. Meskipun proses hukum tetap berjalan dan berkas telah masuk kejaksaan, penyelamatan penyu-penyu yang dilindungi negara ini menjadi langkah utama. “Kami sudah koordinasikan ke kejaksaan dan Pengadilan untuk keselamatan penyu ini. Tentu proses hukum tetap berjalan dan penyu dilepasliarkan ke ekosistem mereka di laut lepas,” terang Kapolres asal Gianyar ini. Upaya ini juga sebagai adukasi kepada masyarakat, bahwa penyu yang ada harus lindungi bersama.

Baca juga:  Soal Penyegelan SDN 1 Buduk, DPRD Badung akan Cek ke Lokasi

Di sisi lain, Kasubag TU BKSDA Provinsi Bali Prawono Meruanto, mengatakan pelepasliaran sembilan ekor penyu kasus penyelundupan satwa dilindungi ke habitatnya dilakukan setelah dinyatakan sehat. Menurut Meruanto, pelepasliarkan lebih efektif dilakukan saat penemuan. Namun, tetap harus dipastikan kesehatan dari satwa ini. “Lebih cepat lebih baik, tetap kita pastikan kesehatan dari penyu penyu ini,” terangnya .

Secara umum, melihat jumlah kasus penggelapan satwa dilindungi di Bali khususnya penyu di tahun 2022 baru satu kasus ini. Namun di tahun sebelumnya, tercatat 2021 sebanyak 3 kali. Jumlah itu menurutnya tidak banyak kasus penyelundupan. Diharapkan di tahun ini tidak ada lagi penyelundupan dan masyarakat sadar akan pentingnya menjaga kelestarian penyu.

Baca juga:  Turnamen Petanque Campuran di Lumintang

Diberitakan sebelumnya, kasus ini diungkap jajaran Polres Jembrana pada 17 Februari 2022 lalu. Sembilan ekor penyu dewasa diamankan di dalam perahu fiber yang bersandar di perairan Pengambengan, Kecamatan Negara. Penyu ini diduga selundupan dari Jawa Timur dan akan dijual di Bali untuk kepentingan konsumsi. (Surya Dharma/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *