DENPASAR, BALIPOST.com – Dengan dalih masih muda dan mempunyai saksi baru, terpidana Hegar Natatherlan, mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas perkara narkotika jenis ganja sintetis seberat 164,46 gram bruto atau 135 gram netto. Sidang PK sudah dilakukan, dan Kamis (10/3) sedianya dilanjutkan kembali. Namun sidang PK terpaksa ditunda karena ketua majelis hakim sedang ada kesibukan lain dan berada di luar daerah.
Sementara dalam putusan hakim dalam sidang sebelumnya disebutkan bahwa Hegar Natatherlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni tanpa hak melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli norkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primair JPU Edy Arta Wijaya dkk.
Oleh karenanya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Ditanya soal alasan PK, kuasa hukum terpidana dari Kantor Hukum Achmad Kholidin dkk., menyatakan salah satu alasan PK karena adanya saksi baru. “Dasarnya adalah novum, yakni ada satu orang saksi yang mengetahui latar belakang Hegar ini siapa. Menurut saksi, bahwa Hegar ini bukanlah sebagai perantara, atau pengedar. Namun dia sebagai korban. Dia dimanfaatkan dalam peredaran narkotika, khususnya jenis ganja sintetis. Nanti saksi ini akan kami hadirkan tanggal 24 Maret nanti,” ucap Achmad Kholidin.
Harapan dari PK itu, pihaknya tidak ingin Hegar bebas. Namun setidaknya, kata Achmad, minta hukuman yang seadil-adilnya dan hukumannya dikurangi. Pantauan saat PK, Hegar datang ke pengadilan dikawal dua orang polisi, lengkap dengam senjata laras panjang dan juga dikawal petugas lapas. (Miasa/Balipost))