Petugas menurunkan reklame yang tidak membayar pajak. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangli memberangus dua buah reklame yang terpampang di simpang tiga Kelurahan Kawan, Bangli, Kamis (10/3). Hal itu dilakukan lantaran pemasang reklame tersebut tidak membayar pajak.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma mengatakan dua reklame yang diturunkan masing-masing reklame rokok dan seluler. Penurunan reklame dilakukan dengan menggunakan skylift milik Dinas Lingkungan Hidup. “Kami turunkan karena setelah kami koordinasi dengan BKPAD (Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) reklame tersebut ternyata tidak bayar pajak,” kata Suryadarma.

Baca juga:  Baliho Kedaluwarsa di Bangli Dicabuti

Usai dilakukan penurunan, lanjut Suryadarma, salah satu pihak pemasang reklame langsung mengajukan permohonan ke Pemkab untuk melakukan pemasangan kembali. “Sekaligus tadi dibayar pajaknya,” ujarnya.

Dikatakan, penertiban terhadap iklan/reklame yang tak bayar pajak gencar dilakukannya sejak beberapa hari terakhir. Tindakan tegas ini dilakukan dalam upaya mendukung peningkatan pendapatan daerah dari pajak iklan/reklame. Pihaknya pun mengaku akan terus berkoordinasi dengan BKPAD untuk menertibkan keberadaan reklame lainnya yang tidak bayar pajak. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Agar Mandiri, Ini yang Harus Dilakukan Mantan Pecandu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *