Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah di desak untuk mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2/2002 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). “Kita menginginkan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bukan revisi,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan persnya di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (11/3).

Pada saat yang sama mereka juga melakukan unjuk rasa secara damai di depan gedung DPR RI guna menyampaikan sejumlah tuntutan. Intinya, lanjut Said Iqbal, pihaknya meminta agar pembayaran JHT bisa langsung dicairkan saat buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau paling lama satu bulan setelahnya.

Baca juga:  Jaga Laju Ekonomi Nasional, Pemerintah Perlu Percepat Realisasi Belanja

Selain itu, pihaknya meminta pemerintah Indonesia mengambil upaya agar memberhentikan agresi perang Rusia di Ukraina. Mereka juga meminta pemerintah menurunkan harga bahan pokok, menolak penundaan Pemilu 2024 dan terakhir, mereka juga menolak pemberlakuan UU Omnibus Law yang dinilai menyengsarakan kaum pekerja.

Pantauan di lokasi menyebutkan, ratusan buruh tersebut terdiri dari beberapa kelompok. Tepat di depan barisan buruh terdapat sebuah mobil komando dengan perlengkapan pengeras suara. Mobil tersebut digunakan orator massa aksi untuk berunjuk rasa. Situasi lalu lintas di depan gedung DPR RI mulai tersendat karena pengguna lalu lintas karena jalan mulai menyempit akibat aksi demonstrasi buruh itu.

Baca juga:  Pemerintah Diminta Tak Paksakan Pemberlakuan FDS

Polisi juga belum melakukan penutupan jalan, tetapi hanya berjaga di sepanjang jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Hingga berita ini ditulis, aksi demonstrasi masih berjalan dengan kondusif. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *