Gedung RS Gema Santi di Nusa Penida. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Memasuki tahun 2022, gaji pegawai kontrak di bidang kesehatan rupanya sudah naik memenuhi standar UMK Klungkung. Ini terungkap dari struktur gaji pegawai kontrak tahun 2022 di Rumah Sakit Gema Santi Nusa Penida. Situasi demikian mengundang kecemburuan dari pegawai kontrak lainnya, baik dari tenaga kesehatan maupun pegawai kontrak OPD lainnya, sehingga dewan menilai ini tidak adil.

Kritik pedas salah satunya datang dari Wakil Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru. Menurutnya, ini menimbulkan kegaduhan di kalangan tenaga kontrak di seluruh OPD, karena kenaikan gaji sesuai UMK hanya terjadi pada pegawai kontrak di RS Gema Santi. Padahal, kalau bicara beban kerja, semua pegawai kontrak tentu memiliki beban kerja yang beragam. “Ini tentu tidak adil. Kalau mau naikan, naikkan semua. Jangan begini caranya,” sorot Baru, Minggu (13/3).

Baca juga:  PKB agar Jadi Panutan

Selain itu, Baru juga mempertanyakan alasan eksekutif menaikkan gaji pegawai kontrak hanya di RS Gema Santi saja. Menurutnya, pelayanan di RS Gema Santi masih belum memuaskan. Dia secara langsung beberapa kali harus memberikan pendampingan kepada konstituennya saat berobat ke RS Gema Santi Nusa Penida, karena kerap terjadi persoalan, terutama pasien-pasien dengan tanggungan BPJS Kesehatan. Maka, berkaca dari itu, seharusnya eksekutif harus lebih fokus pada proses evaluasi pelayanan yang total pada RS Gema Santi.

“Perbaiki dulu SDM nya. Saya sendiri beberapa kali kecewa dengan pelayanan disana. Berulang kali saya mengkritik, tetapi tak pernah berubah. Lalu apa urgensinya menaikkan gaji tenaga kontrak disana?,” tegasnya.

Baca juga:  Kemendag Sebut Harga Sembako di Denpasar Relatif Stabil

Direktur RS Gema Santi dr. I Ketut Rai Sutapa saat dihubungi Minggu (13/3) membenarkan adanya kenaikan gaji pegawai kontrak. Kenaikkan gaji ini per tahun 2022 memenuhi standar UMK Klungkung. Pertimbangannya, karena selama ini gaji pegawai kontrak kabupaten dengan pegawai kontrak provinsi perbedaan gajinya terlalu besar. Gaji pegawai kontrak provinsi mencapai sekitar Rp 3 jutaan. Sementara, pegawai kontrak kabupaten hanya sekitar Rp 1,4 juta. Padahal, beban tugasnya sama. Ini menimbulkan kecemburuan di kalangan pegawai di RS Gema Santi.

“Atas dasar pertimbangan itulah kami mengusulkan. Kemudian dibahas dan disetujui. Sudah berjalan sejak 2022 ini. Sehingga sekarang perbedaannya tidak terlalu besar,” kata Rai Sutapa.

Baca juga:  Berkas Kasus Pungli dan Gratifikasi Pengangkatan Pegawai Non ASN di SKPD Badung Masuk Tipikor

Jumlah pegawai kontrak provinsi di RS Gema Santi mencapai sekitar 70 orang. Sedangkan pegawai kontrak kabupaten sekitar 60 an orang. Dari kajian RS Gema Santi, menurut Rai Sutapa, kenaikan ini cukup wajar, karena tidak mudah untuk bertugas di RS Gema Santi. Pemerataan gaji pegawai kontrak setempat, menurutnya sudah berdasarkan kajian. Karena gaji pegawai kontrak provinsi sendiri yang bertugas disana, sudah naik beberapa kali.

Dia berharap dengan kenaikkan gaji ini, tidak lagi menimbulkan diharmonasasi di antara pegawai kontrak kabupaten dan provinsi di RS Gema Santi. Sehingga selanjutnya dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan satu-satunya RS yang ada di Nusa Penida ini. (Bagiarta/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *