Komang Suantara, anggota Komisi II DPRD Klungkung. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Masifnya pengerukan sejumlah bukit di wilayah Kecamatan Dawan, Klungkung, dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan. Tindakan sepihak itu juga dianggap membahayakan. Apalagi ilegal. Komisi II DPRD Klungkung yang membidangi SDM dan Pertambangan akan segera bersikap, turun ke lapangan melakukan observasi, guna memastikan kondisi riil di lapangan.

Anggota Komisi II DPRD Klungkung Komang Suantara, Selasa (15/3) mengatakan, kegiatan pertambangan seperti itu, tentu harus dilengkapi dengan dokumen perizinan yang lengkap. Sebab, ada dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan bagi masyarakat sekitar. Karena pengerukan sebuah bukit, tentu dapat mengubah struktur alam sekitar yang rentan memicu bencana alam. “Kami akan observasi dulu. Kalau benar ini ilegal, aktivitasnya tentu wajib dipertanyakan,” sorot politisi Partai Gerindra ini.

Baca juga:  Cegah Penyimpangan, Wasrik Rutin Dilaksanakan

Suantara mengaku belum tahu persis, apakah ini kegiatan pertambangan golongan A, B atau C. Ini baru bisa dipastikan setelah melakukan observasi langsung ke lapangan. Komisi II baru mengetahui ramainya aktivitas pengerukan bukit, setelah membaca di media massa. Sehingga Komisi II melakukan rapat internal dan memutuskan segera turun tangan.

Menurutnya, kalau dokumen perizinannya belum dipenuhi, tentu pemerintah daerah wajib menghentikan pengerukan bukit tersebut. Karena ini jelas-jelas sebuah pengerusakan lingkungan. Pemda tidak boleh diam dan tutup mata, melihat realitas di lapangan yang sudah membahayakan lingkungan sekitar. Apalagi kegiatan pertambangan yang kemudian merusak fasilitas umum lainnya, seperti akses jalan yang sudah dikeluhkan warga sekitar.

Baca juga:  Mantan Sekwan Denpasar Divonis Setahun

Terlepas dari hasil pengerukan bukit dipakai untuk proses pematangan lahan di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, aktivitas tambang yang ilegal ini tentu tidak dapat dibenarkan. Sebab, kerusakan lingkungan sangat berkaitan dengan dampak yang akan ditimbulkan bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itulah Pemda perlu hadir dalam proses perizinan. “Kalau sudah tidak berizin, kami menyerukan sebaiknya kegiatannya dihentikan sementara,” tegas Suantara.

Aktivitas pengerukan sejumlah bukit ini sudah masif dalam beberapa pekan terakhir. Titik pengerukan ada di beberapa desa, seperti di Desa Paksebali, Desa Gunaksa dan Desa Pundukdawa. Setiap hari truk-truk lalu lalang mengangkut material hasil kerukan bukit.

Baca juga:  April 2018, Realisasi Ekspor Bali Turun 16,79 Persen

Perbekel Gunaksa Wayan Sadiarna saat dihubungi, Senin (14/3) mengatakan, pengerukan Bukit di Gunaksa terpusat di wilayah Buayang dan Babung. Karena dianggap membahayakan lingkungan, pihaknya sempat turun dengan petugas Sat Pol PP ke titik galian, karena aktivitas pengerukan bukit ini mulai mengganggu warga sekitar. “Dari dua tempat yang dikunjungi, tidak ada aktivitas pengerukan yang membawa izin,” tegas perbekel ini.

Masifnya aktivitas truk yang mengangkut tanah uruk ini, kata dia, membuat akses desa setempat banyak yang rusak berat. Belum lagi aktivitas kendaraan besar yang beraktivitas terlalu banyak setiap hari, sepanjang hari, sangat membahayakan warga sekitar. (Bagiarta/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *