GIANYAR, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh, Senin (14/3) meringkus dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kapolsek Blahbatuh Kompol I Ketut Suharto Giri mengatakan, dua orang tersangka tersebut adalah TIK (26) asal Probolinggo, Jawa Timur dan KSN (31) asal Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur.
Keduanya melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario di Banjar Ketandan, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar Sabtu (12/3) sekitar pukul 20.30 Wita.
Kapolsek Blahbatuh menyampaikan awal pengungkapan penangkapan kedua pelaku berawal dari pengaduan korban I Ketut Sudama (52), seorang karyawan swasta yang beralamat di Denpasar.
Korban awalnya memarkir sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DK 4271 DI miliknya di depan rumah salah satu sanak familinya di Banjar Ketandan, Desa Buruan. Sekitar pukul 23.00 wita korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada, sehingga dengan adanya peristiwa tersebut korban melaporkan ke Polsek Blahbatuh.
Unit Reskrim Polsek Blahbatuh dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Gede Sudarta melalui Panit 1 Iptu Ngakan Ketut Erawan, gerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil.
Penangkapan berawal dari ditangkapnya pelaku TIK ketika sedang mengendarai sepeda motor hasil curian, petugas merasa curiga karena plat depan kendaraan tidak ada. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap TIK dan mengecek surat-surat namun pelaku tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan yang dikendarainya serta dari dalam tas pinggang warna hitam yang dibawa petugas menemukan kunci leter T.
Dari hasil Interogasi terhadap Tersangka TIK mengarah kepada tersangka KSN yang diajaknya bersama untuk melakukan aksi pencurian, hingga akhirnya KSN berhasil ditangkap ditempat Kost miliknya di daerah Semabaung. Kedua tersangka mengakui telah bersama-sama melakukan aksi pencurian tersebut.
Kedua pelaku cukup lihai menyembunyikan aksinya, terbukti setelah mendapatkan sepeda motor kedua pelaku mengganti plat nomor kendaraan. Dari sepasang Plat nomor kendaraan satu buah Plat nomor yang asli mereka buang di semak-semak yang berada di areal parkir Taman Makam Pahlawan Kertha Kertya Mandala Gianyar dan satu buah lagi di bawa oleh tersangka TIK.
Kompol Suharto Giri menambahkan dari tersangka petugas mengamankan barang hasil curian berupa satu unit sepeda Motor honda Vario warna hitam dan dua buah dua buah Plat Nomor Kendaraan DK 4271 DI. Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Wirnaya/Balipost)