Tersangka saat diperiksa polisi. (BP/Ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polres Bangli menangkap I Putu Pasek Darsana (26) asal Karangasem, di sebuah gang buntu di wilayah Banjar Guliang Kawan, Desa Bunutin, Bangli. Pria pengangguran itu ditangkap usai mengambil sabu-sabu di semak-semak di pinggir gang tersebut. Dari tangannya polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,58 gram.

Kasatresnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira Rabu (16/3) mengungkapkan, tersangka ditangkap Rabu (9/3) sore lalu sekitar pukul 16.40 wita. Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di seputaran Jalan Raya Dr. Ir. Soekarno di wilayah Banjar Guliang Kawan terdapat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan. Dari informasi tersebut, ia lalu memerintahkan timnya melakukan penyelidikan. “Pada saat Tim melakukan penyelidikan, tim melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor warna hitam berhenti di gang buntu. Kemudian tim memberhentikan dan mengintrogasinya,” kata Sudhira.

Baca juga:  Mantan Karyawan Restoran Diganjar 9 Tahun Penjara

Tim juga melakukan penggeledahan badan dan barang-barang yang dibawa oleh orang yang mengaku bernama I Putu Pasek Darsana itu. Saat digeledah, pada tangan kirinya ditemukan satu lembar tisu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok dan didalamnya berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu. “Setelah diinterogasi lebih lanjut, membenarkan barang tersebut adalah Narkotika jenis Sabu dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang,” jelasnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Buru Pelaku Pencurian Pratima, Polisi Bentuk Tim Khusus

Sudhira mengatakan, menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Ayak yang dikenalnya lewat media sosial. Tersangka membelinya dengan cara mentransfer uang Rp 600 ribu. Kemudian tersangka diarahkan mengambil sabu-sabu tersebut di TKP. “Tersangka mengambilnya di semak-semak, di pinggir gang buntu,” ujarnya.

Rencananya barang tersebut akan dipakai sendiri di kosnya di wilayah Sanur. Tersangka mengaku sudah menggunakan sabu sebanyak tiga kali dari bulan Januari lalu. “Alasan tersangka hanya ingin mencoba lagi. Karena sebelumnya sudah pernah pakai,” pungkas Sudhira. (Dayu Rina/Balipost)

Baca juga:  Ketua Terkonfirmasi Covid-19, Kantor DPRD WFH Seminggu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *