Suasana sosialisasi kembali diberlakukannya aturan keimigrasian sebelum pandemi COVID-19. (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pascapembukaan penerbangan Internasional, serta diberlakukannya Visa on Arrival (VOA), sejumlah kebijakan terkait Keimigrasian yang sebelum pandemi telah diterapkan, akan kembali diberlakukan. Termasuk, penyesuaian terhadap visa onshore yang selama pandemi COVID-19 diberlakukan.

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM RI, Pramella Y Pasaribu, Rabu (16/3), menerangkan pihaknya melakukan sosialisasi terkait ini untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat, pelaku pariwisata, dan juga warga negara asing (WNA).

“Ada hal yang diperuntukkan dan harus diketahui oleh masyarakat, terkait pelaksanaan pedomaan teknis mengenai visa, tanda masuk dan izin tinggal kepada seluruh pelaku wisata, masyarakat dan warga negara asing yang akan berkunjung ke Bali,” kata Pramella, didampingi Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, I Putu Suhendra.

Baca juga:  KPK Pilih 10 Desa Jadi Percontohan Desa Antikorupsi, Salah Satunya di Bali

Dikatakannya karena saat ini sudah mulai berangsur membaik dan sejumlah penerbangan dari luar negeri sudah masuk ke Indonesia, utamanya Bali, pihaknya secara perlahan melakukan perubahan untuk izin tinggal kunjungan terkait alih status. “Untuk itu, setelah pandemi berlalu dan penyesuaian alat angkut yang baru, maka regulasi itu akan kembali yang berlaku dan sesungguhnya,” ucapnya.

Sebelumnya atau saat pandemi COVID-19, Kementerian Hukum dan HAM RI memiliki aturan yang dikeluarkan atas sejumlah pertimbangan khusus. WNA yang berada di Bali dan tidak bisa pulang, bisa mengajukan visa baru yakni visa onshore.

Baca juga:  Badan Adhoc Diminta Netral, KPU Bali Ancam Sanksi Pecat Jika Melanggar

Bahkan, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan peraturan dengan Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur seluruh WNA yang tinggal di Indonesia dan tidak bisa pulang ke negaranya wajib mengajukan visa selama ketiadaan alat angkut. “Pertimbangan sebelumnya karena ketiadaan alat angkut, maka keluarlah Permenkumham itu. Dasar itu lah yang dipegang oleh WNA untuk melakukan pengajuan visa bagi yang masih berada di Indonesia, termasuk Bali,” kata Pramella.

Aturan keimigrasian sebelum pandemi, lanjut dia, kembali diberlakukan dengan diterbitkannya pedoman teknis pada 3 Februari 2022. Namun, masih memberikan kelonggaran sampai 25 Februari.

Baca juga:  Dishub Tutup Pasar Loak Kereneng

Pertimbangannya karena di tengah pandemi saat ini sudah mulai membuka diri, termasuk Pulau Dewata yang saat ini sudah membuka penerbangan langsung bagi WNA untuk datang berlibur. “Seperti yang saya katakan, aturan di Imigrasi ini selalu dinamis. Jadi, saat pandemi COVID-19, apabila tidak ada alat angkut, maka akan melakukan visa onshore itu. Namun, ketika kondisi sudah ada perubahan, maka akan dilakukan penyesuaian juga dengan aturan sebelumnya,” ucapnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *