JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali yang tidak sesuai peruntukan. KPK mengonfirmasi hal tersebut saat memeriksa tujuh saksi, di Gedung Kepolisian Resor Tabanan, Rabu (16/3), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan.
Menurut Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (17/3) dikutip dari Kantor Berita Antara, para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini, untuk mengusulkan DID dan dugaan adanya pemanfaatan DID yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Tujuh saksi itu, yakni PNS/Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti, PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan I Kadek Suardana Dwi Putra, Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tabanan Made Dedy Darmasaputra.
Kemudian, dua pihak swasta I Gede Made Suarjana dan Ni Komang Widiantari serta dua saksi berprofesi sebagai petani masing-masing I Wayan Sueca dan I Wayan Geledet.
KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada 11 November 2021 juga telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.
KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018.
Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut. (kmb/balipost)