Polisi saat menginterogasi pelaku lantaran kasus pencurian handphone di sebuah warung di wilayah kediri, Tabanan. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Jajaran kepolisian polsek Kediri, polres Tabanan amankan pria bernama Roranus Umbi Kadu yang diduga melakukan tindak pidana pencurian. Pria berusia 23 tahun, ini telah melakukan pencurian dengan target handpone milik warga. Pelaku memanfaatkan kondisi ketika korbannya lengah.

Kapolsek Kediri, Kompol Fachmi Hamdani saat dikonfirmasi Minggu (20/3) membenarkan adanya penangkapan yang telah dilakukan anggotanya terhadap Roranus Umbi Kadu, pada Sabtu (19/3). Yang bersangkutan telah dilaporkan melakukan pencurian handphone di sebuah warung makan di Jalan Ahmad Yani, banjar Dadakan, desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan.

Kasus pencurian ini terjadi, Kamis (10/3). Dimana saat jam makan siang, pelaku bersama rekannya datang ke warung makan di Jalan Ahmad Yani, banjar Dadakan, desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan. Dimana warung milik korban bernama Mulyanto (49) ini memang tengah ramai dikunjungi pelanggannya. Karena tengah asyik melayani para pelanggannya, handphone milik korban saat itu dipegang oleh cucunya. Namun, 10 menit kemudian cucunya menangis lantaran handphone yang dimainkannya tadi tak ada di tempat. Korban pun langsung mencari-cari di semua tempat namun tak ada di tempat.

Baca juga:  Tersangka OTT Desa Melinggih Masuki Tahapan Pemberkasan

Merasa janggal, korban pun langsung menaruh rasa curiga pada salah satu pelanggannya yang datang ke warung sebelumnya. Berbekal ciri-ciri terduga pelaku, korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, untuk ditindaklanjuti secara proses hukum. “Beberkal laporan dari korban inilah, anggota unit reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP, dan mengumpulkan informasi dari para saksi,” terangnya.

Usai mengumpulkan sejumlah informasi dari saksi, tim langsung melakukan penyelidikan di daerah Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri. Setelah beberapa hari, polisi mendapati ciri-ciri pelaku yang sedang bekerja di sebuah proyek Villa wilayah Desa Buwit Kecamatan Kediri. Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian nyanggong di lokasi poryek villa tersebut. Dan setelah cukup bahan dan bukti observasi, polisi langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku Roranus Umbu Kadu. Pelaku kemudian digiring menuju Polsek Kediri untuk diinterogasi. “Kita amankan saat pelaku berada di proyeknya itu. Handphone hasil curiannya itu dipakai sendiri oleh pelaku,” terang Kapolsek Kediri.

Baca juga:  Indeks Kebebasan Pers di Bali Meningkat

Dan dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri handphone lantaran ia memang belum memiliki handphone dan ketika mendapat kesempatan atau saat korban sedang lengah, langsung mengambil hp korban. Akibat perbuatannya,kini pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (Puspawati/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *