TABANAN, BALIPOST.com – Hanya berselang seminggu, jajaran satuan narkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan lima orang diduga tersangka penyalahgunaan narkoba. Satu diantaranya residivis kasus serupa yang baru keluar dari Lapas akhir tahun 2019.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, didampingi Kasat narkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra dan Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia, menyampaikan lima tersangka yang diamankan, yakni Devi Eka Saputra alias Minggun, pria asal Banyuwangi tinggal di desa Ubung, Denpasar. Dia diamankan Jumat (11/3) di gang buntu, Jalan Raya Abiantuwung, Kediri, ketika mengambil tempelan shabu. Devi yang merupakan pedagang di pasar ini didapati membawa 10 paket shabu, dengan jumlah keseluruhan 3,82 gram bruto.
Selanjutnya, Gede Putu Giri Adnyana alias Abud (29) asal desa Gubug, Tabanan. Dia diamankan Senin (14/3), di pinggir jalan raya Yeh Gangga depan ruko kosong, Banjar Taman, Desa Gubug, dengan barang bukti tiga paket shabu seberat 1,36 gram bruto. Barang bukti lainnya juga ditemukan di rumah tersangka, yakni satu buah alat hisap shabu dalam lemari pakaian. “Shabu dapat dari teman, dulu teman kerja,” ucap Abud lirih saat ditanya.
Tersangka lainnya, Made Sedana Putra alias Bolot (35) asal Kubutambahan, Buleleng. Bolot diamankan Selasa (15/3), di depan kantor notaris dipinggir Jalan Raya Abiantuwung, Desa Abiantuwung, Kediri, Tabanan. Dari tersangka diamankan sembilan paket shabu seberat 3,82 gram bruto. “Bolot ini residivis kasus serupa dan baru keluar lapas akhir tahun 2019,” beber Kapolres Ranefli.
Dari pengembangan penyelidikan terhadap Bolot, petugas kembali memperoleh informasi tersangka lainnya, yakni Komang Juliadi alias Mang Adi. Bahkan karena barang buktinya cukup banyak, pemeriksaan Mang Adi dirangkum ke dalam berkas terpisah.
Mang Adi ditangkap di malam yang sama. Selasa (15/3) sekitar pukul 21.00 di rumahnya di daerah Kecamatan Kuta Utara, Badung. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,61 gram. Untuk menghilangkan kecurigaan orang lain, Mang Adi menaruh barang bukti tersebut di jerigen merah. “Yang menarik, dia juga menyiapkan 56 bungkus rokok yang mau dipakai untuk menjual sabu-sabunya,” beber Kapolres Ranefli.
Terkait narkoba, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, kabupaten Tabanan masih menjadi target pasar peradaran gelap narkotika di Bali. Terlebih jarak kabupaten ini tidak terlalu jauh dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, dua daerah dengan aktivitas masyarakat yang tinggi. Tiap bulannya, ada saja tersangka kasus narkotika yang ditangkap Polres Tabanan. Tidak sedikit di antaranya berstatus pengedar. Bahkan belum lama ini, dalam sepekan, lima orang pengedar ditangkap. “Terlebih di saat sekarang, ekonomi lagi sulit, kami tidak ingin ini dimanfaatkan mereka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Kelima orang tersebut disangkakan melakukan tindak pidana narkotika sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Untuk Pasal 112 ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. Sedangkan Pasal 114 ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (Puspawati/Balipost)