Direktur Lokataru Haris Azhar penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka terkait laporan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (21/3/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Haris Azhar yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (21/3).

Direktur Lokataru itu tiba di Polda Metro Jaya, Senin, sekitar pukul 11.00 WIB, menuturkan kepada pers, penetapan dirinya sebagai tersangka bermotif politis. “Ini politis. Ini upaya pembungkaman, baik membungkan saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum,” kata Haris, dikutip dari kantor berita Antara.

Baca juga:  Presiden Terima Surat Kepercayaan 12 Dubes LBBP

Haris juga mengatakan bahwa salah satu bentuk diskriminasi terhadap dirinya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, adalah banyak laporannya kepada pihak kepolisian yang tidak ditanggapi. “Karena orang-orang yang dibungkam ini, seperti saya dan Fatia, adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya, tetapi tidak pernah ditanggapi,” ujarnya.

Lebih lanjut Haris juga menyatakan, pihak kepolisian dan pelapor tidak memberikan ruang untuk membahas materi yang menjadi dasar laporan terhadap dirinya dan Fatia. “Apalagi dari sisi materi prosesnya, ini hanya menyasar pada soal YouTube saya. Polisi dan pelapor tidak pernah menggubris dengan membuka ruang untuk membahas soal skandal dari sembilan organisasi yang saya bahas di YouTube saya,” katanya.

Baca juga:  Vaksin Dosis Ketiga Potensi Untuk Keluar Dari Krisis Pandemi

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.

Pihak Polda Metro Jaya mengklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar. Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Baca juga:  Polri-Kemenhub Perpanjang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *