DENPASAR, BALIPOST.com – Ketut Narsa selaku Kepala Unit PDAM Nusa Penida dan I Ketut Suardita menjabat Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan PADM Nusa Penida menjalani sidang vonis pada Selasa (22/3). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Heriyanti, menghukum kedua terdakwa masing-masing selama satu tahun.
Keduanya juga dikenakan denda masing Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis ini merupakan terendah dalam UU Tipikor.
Sehingga terdakwa melalui penasehat hukumnya Ketut Kesuma, Gede Hartawan, dkk., menilai bahwa putusan tersebut cukup adil walau dalam pledoinya minta bebas. Sedangkan JPU Gede Dharmawam, masih pikir-pikir menyikapi putusan hakim tersebut.
Sebelumnya, oleh JPU terdakwa Ketut Narsa dan I Ketut Suardita dituntut pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan lima bulan atau 17 bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU I Putu Gede Darmawan dkk., menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni, melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama, sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. (Miasa/balipost)