Dishub Denpasar melakukan penertiban parkir di jalan yang ramai pelanggaran. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar kembali melakukan penertiban para pelanggar parkir. Kali ini sasaran yang dituju, yakni kawasan Jalan Kargo dan Jalan Buluh Indah.

Kadishub Denpasar, Ketut Sriawan didampingi Kabid Dalop Made Sukerata, Selasa (22/3) mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan penertiban parkir di sejumlah lokasi. Kegiatan ini untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan agar selamat di jalan. “Melalui penertiban parkir ini, kami berharap kenyamanan pengguna jalan akan meningkat,” ujar Sriawan.

Baca juga:  Jual Beli Ginjal, Oknum Imigrasi Bali Gunakan Modus "Jalur Cepat"

Penertiban ini dilakukan karena selama ini masih banyak terjadi pelanggaran parkir di tepi jalan. Karena itu, pihaknya bersama instansi terkait lainnya, seperti Satpol PP dan juga Kepolisian. Melalui penertiban ini, kapasitas jalan akan lebih maksimal.

Dikatakan, kasus pelanggaran parkir ini juga sering menjadi sorotan para wakil rakyat. Bahkan, dalam rapat kerja dengan jajaran Dishub bersama Komisi III DPRD Denpasar, juga diminta agar Dishub lebih intens melakukan penertiban parkir. “Ya kita juga mendapat masukan dari dewan agar parkir di Denpasar lebih baik lagi,” katanya.

Baca juga:  Terus Diperbanyak, Dishub Denpasar Tambah Bus Sekolah

Sementara itu, Kabid Dalop Made Sukerata menambahkan, penertiban parkir dilakukan selama dua hari yang menyasar Jalan Kargo dan Jalan Buluh Indah. Penertiban pertama pada Senin (21/3) pihaknya menjaring 22 pelanggar parkir. Sedangkan pada Selasa (22/3) pihaknya kembali menjaring 13 pelanggar parkir.

Dalam penertiban ini, pihaknya memberikan sanksi kepada para sopir yang memarkir kendaraannya secara sembarangan. “Bagi sopir yang ada di tempat saat penertiban, polisi langsung memberikan tilang. Sedangkan bagi kendaraan yang ditinggalkan para sopirnya, kita tempelkan stiker peringatan di kendaraannya,” ujar Sukerata.

Baca juga:  2019, Ini Jumlah Kendaraan yang Ditindak Dishub Denpasar

Bukan saja pelanggar parkir yang disasar. Pihaknya juga menyasar pedagang bermobil yang kedapatan berjualan di pinggir jalan.

Mereka diminta untuk menunjukan surat-surat kendaraannya serta dilarang kembali berjualan di badan jalan. “Kita juga melibatkan Satpol PP, untuk menindak bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang,” katanya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *