Suasana sidang dugaan korupsi PNPM-MP yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (22/3/2022). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak tujuh orang terdakwa kasus dugaan korupsi PNPM-MP Rendang, Karangasem, kompak dituntut pidana selama lima tahun. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (22/3) malam, JPU M. Matuleesy, Oka Suryamatja, Dewa Semaraputra dkk., para terdakwa yang terbagi dalam dua berkas dinyatakan melanggar Pasal 2 UU Tipikor.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Heriyanti, JPU dari Kejari Karangasem menuntut Ni Nengah Sutami, Ni Luh Ade Budiyanti dan I Made Gunarta, dengan pidana penjara selama lima tahun. Selain itu, mereka juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah dirubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga:  Tangkal Hoax, Kominfo Denpasar Luncurkan Aplikasi Taboo

Sementara dalam berkas dan sidang terpisah, tuntutan yang sama juga disematkan pada terdakwa I Wayan Sukarta, I Wayan Suwita, Ni Nyoman Wiastuti alias Jro Wiastuti dan terdakwa Ni Luh Suryani. Mereka juga dinyatakan melanggar Pasal 2 UU yang sama.

Sebagaimana disampaikan jaksa, terdakwa adalah tim verifikasi dan anggotanya. Pada tahun 2014 sampai dengan 2016 Desa Besakih, Kecamatan Rendang mendapatkan bantuan keuangan yang bersumber dari APBN, yang disalurkan melalui PNPM-MP. Dana itu diberikan pada Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Untuk dapat disalurkan dibentuk unit pengelola kegiatan (UPK) yang membawahi seluruh kegiatan di Kecamatan Rendang.

Baca juga:  Jumlah Pengungsi di Rendang Capai 6.000 Lebih

Wayan Sukertia dan Ketut Wartina (berstatus terpidana) beberapa kali mengajukan proposal pinjaman Kelompok SPP ke UPK. Sehingga dilakukan pengumpulan masyarakat, dan anggota yang kumpul adalah SPP Desa Besakih.

Namun setiap kali terdakwa turun ke lapangan, terdakwa tidak menemukan plang nama atau papan nama dari Kelompok SPP tersebut. Tim verifikasi di masyatakat selalu mendapatkan jawaban memang benar ada nama-nama sesuai proposal.

Sehingga oleh JPU, para terdakwa (I Wayan Sukarta, I Wayan Suwita, Ni Nyoman Wiastuti alias Jero Wiastuti dan Ni Luh Suryani) dinilai tidak melaksanakan tugas dengan baik dan tidak mengecek satu persatu terhadap kebenaran nama kelompok SPP. “Bahkan dalam beberapa kali turun mengecek, tim verifikasi tidak pernah detail mencari nama dan mencocokan dengan KTP orang-orang yang tercatat dalam proposal,” ucap JPU dari Kejari Karangasem.

Baca juga:  Jebol, Bahu Jalan di Jalur Utama Selat - Rendang

Tak pelak, seiring perjalanan terjadi kemacetan dalam pembayaran pinjaman PNPM-MP. Sehingga pengawas UPK Rendang turun melakukan pemeriksaan.

Hasilnya didapat bahwa seluruh dana tersebut tidak ada yang digunakan untuk kegiatan Kelompok SPP, dan diberikan pada pihak atau nama-nama yang mengajukan proposal. Melainkan digunakan sendiri oleh Wartini untuk membayar cicilan utang UPK sebelumnya. Atas runyamnya kasus itu, I Gusti Made Muliawan selaku Ketua BKAD Rendang melapor ke polisi.

Sementara modus dan pola yang sama untuk tiga terdakwa Ni Nengah Sutami, Ni Luh Ade Budiyawati, I Made Gunarta aliad Dek Gun. Mereka sebagai tim verifikasi untuk Desa Pempatan dan Desa Besakih. Namun dana tidak sampai ke kelompok penerima. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *