AMLAPURA, BALIPOST.com – I Nengah Kicen (33) asal Banjar Dinas Babakan, Desa Purwakerti Kecamatan Abang, yang tega membunuh anak kandungnya sendiri, I Kadek Sepi (13), dituntut hukuman penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Karangasem.
Amar tuntutan dibacakan JPU Erwin Rionaldy Koloway SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Lia Puji Astuti SH, Selasa (22/3) lalu. “Perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 C U-U Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ucapnya.
Rionaldy Koloway menambahkan, selain dituntut pidana penjara, Kicen juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan. Terhadap tuntutan JPU itu, terdakwa Kicen melalui kuasa hukumnya Lanus Artawan SH, akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan Kamis (24/3). “Klien kami menolak secara tegas tuntutan jaksa, karena fakta-fakta persidangan mengungkap, bahwa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada melihat kronologis kejadian yang sebenarnya. Jaksa hanya beralasan pada perasaan tidak percaya atau meragukan proses kematian almarhum I Kadek Sepi,” kata Artawan. (Eka Prananda/Balipost).