Ilustrasi representasi mata uang kripto termasuk Bitcoin, Dash, Ethereum, Ripple dan Litecoin. (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Aset kripto mengalami peningkatan yang sangat pesat. Hingga Februari 2022 telah mencapai Rp83,8 triliun. “Sampai dengan Februari 2022, transaksi aset kripto telah mencapai Rp83,8 triliun dengan jumlah pelanggan 12,4 juta orang atau bertambah 532.102 orang pelanggan dari 2021,” kata Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana,saat menggelar rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI disiarkan virtual, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (24/3).

Wisnu memaparkan, perdagangan aset kripto mengalami peningkatan signifikan, di mana pada 2021 mencapai nilai Rp859,4 triliun dengan jumlah pelanggan sebanyak 11,2 juta orang atau meningkat 1.222,8 persen dibandingkan pada 2020 yang perdagangan asetnya sebesar Rp64,9 triliun

Baca juga:  Jalan MH Thamrin Dipadati Pendemo

Menurut Wisnu, peningkatan transaksi kripto mencapai puncaknya pada April dan Mei 2021. Kelembagaan perdagangan aset kripto yang terdiri dari bursa aset kripto, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat penyimpanan atau kustodian, pedagang fisik aset kripto dan bank penyimpan sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan, belum ada secara keseluruhan. “Saat ini entitas yang sudah ada adalah calon pedagang aset kripto, di mana sudah ada 18 calon pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappepti,” ujar Wisnu.

Baca juga:  Jaksa Tetap Sita Aset Dewa Puspaka

Namun, lanjut Wisnu, pada saat ini terdapat satu perusahaan yang dibekukan Bappepti karena tidak memenuhi kewajibannya. Badan di bawah Kementerian Perdagangan tersebur juga telah menetapkan jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. “Saat ini yang bisa diperdagangkan sebanyak 229 aset kripto. Namun aset kripto ini akan terus dievaluasi dan mengikuti perkembangan aset kripto,” pungkas Wisnu. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *