Kejati Bali melakukan penggeledahan di LPD Sangeh, Jumat (25/3). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim penyidik dari Kejati Bali, Jumat (25/3) melakukan penggeledahan di LPD Desa Adat Sangeh, Badung. Penyidik ingin mencari dokumen dan bukti pendukung lainnya terkait dugaan korupsi dana LPD yang nilainya sangat pantastis, yakni sekitar Rp 130 miliar.

“Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tanggal 16 Maret 2022, melaksanakan penyidikan umum atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh,” ucap Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Jumat (25/3).

Lanjut dia, penyidikan ini merupakan penyidikan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Penyidik Kejari Badung di mana setelah memperhatikan hasil pemaparan Penyidik Kejari Badung pada akhir bulan Februari 2022 ditemukan bahwa nasabah dari LPD Adat Sangeh bukan hanya berdomisili di Kabupaten Badung. Namun di beberapa kabupaten di Provinsi Bali. “Sehingga barang bukti yang akan disita juga berada di berbagai wilayah di Provinsi Bali,” tambah Luga.

Baca juga:  Sidang Mantan Rektor Unud, Pembacaan Eksepsi Jaksa Ditunda

Selain terkait saksi dan barang bukti, jumlah kerugian yang diduga mencapai ratusan miliar juga menjadi dasar perlunya dilakukan penguatan penyidikan LPD Desa Adat Sangeh. Mencermati kompleksitas penyidikan LPD Adat Sangeh sehingga pada tanggal 15 Maret 2022, Penyidik Kejari Badung telah menyerahkan Penyidikan ke Kejati Bali.

“Bapak Kajati Bali ingin penyidikan LPD Adat Sangeh diselesaikan secara cepat sehingga untuk efektifitas pelaksanaan penyidikan dipandang perlu mengambil alih penyidikan dari Kejari Badung. Pengambilalihan ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung – 039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus,” tegasnya.

Baca juga:  Satu Lagi, Tersangka Korupsi Lahan Tahura Masuk Kejaksaan

Pada saat diserahkan, Penyidik Kejari Badung belum melaksanakan pemeriksaan saksi sehingga Penyidik Kejari Badung hanya menyerahkan Berkas Hasil Penyelidikan ke Kejati Bali.
Perkembangan penyidikan hingga saat ini, penyidik dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh yang terdiri dari Jaksa Kejati Bali dan Kejari Badung telah meminta keterangan dari 19 orang saksi yang terdiri dari Pengurus LPD dan basabah serta telah meminta keterangan satu orang ahli.

Baca juga:  Kasus LPD Marak, Gubernur Koster Surati Kejati Tegaskan Ini

Jumlah kerugian negara berdasarkan berkas hasil penyelidikan di Kejari Badung sejumlah lebih dari 130 miliar yang nantinya akan dilakukan pendalaman oleh penyidik. “Dalam waktu kurang dari dua Minggu terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, perkembangan penyidikan menunjukkan trend positif sebagaimana harapan Bapak Kajati yaitu untuk dilaksanakan secara cepat dan efektif, sehingga status penyidikan umum dapat segera ditingkatkan ke penyidikan khusus dengan menetapkan tersangka,” lanjut Luga.

Walau pihak Kejati Belum membeber hasil penggeledahan, Kasipenkum Luga Harlianto, menegaskan lenyidik juga akan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *