Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Polsek Kintamani menangkap I Kadek Wahyu Marcha Diputra (24) warga Desa Batur Selatan, Kintamani, karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian pemberatan di rumah milik seorang warga di Desa Sekardadi, Kintamani. Dia ditangkap saat mengembalikan sepeda motor sewaan yang digunakan untuk melakukan pencurian ke TKP.

Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan adanya laporan korban Ni Wayan Ratmini warga Sekardadi. Korban melapor kehilangan sejumlah uang dan BPKB yang disimpan di rumahnya. Korban mengetahui uang dan BPKBnya hilang sepulang dari Denpasar Rabu (9/3) sore lalu. Saat hendak masuk ke rumah lewat pintu belakang, didapati kaca jendela kamar mandinya rusak. Ketika dicek ke dalam rumah, ternyata uang sejumlah Rp 10 juta dan BPKB yang sebelumnya disimpan di almari sudah raib. Kejadian itupun dilaporkan ke Polsek Kintamani.

Baca juga:  Februari, Kunjungan Wisatawan Diprediksi Mulai Normal

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Kintamani diback up Opsnal Polres Bangli langsung melakukan penyelidikan di seputaran TKP serta meminta keterangan korban dan saksi-saksi. Hingga akhirnya pada Kamis (24/3) lalu, tim berhasil menagamankan terduga pelaku di wilayah Denpasar, saat mengembalikan motor sewaan yang digunakan untuk melakukan pencurian ke TKP. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang dan juga satu buah teropong, satu buah radio portable dan dompet kulit. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kintamani.

Baca juga:  Libur Lebaran, Dua DTW di Bangli Masih Jadi Favorit Wisatawan

Sarta mengatakan, dari pengakuannya pelaku beraksi pada malam hari saat rumah dalam keadaan kosong. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan memanjat pagar depan rumah kemudian masuk dengan merusak jendela kaca nako kamar mandi. “Kemudian mengambil uang di dalam almari selanjutnya keluar lewat pintu depan rumah,” kata Sarta.

Alasan pelaku mencuri karena tekanan ekonomi. Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di unit reskrim polsek Kintamani untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” imbuh Sarta. (Dayu Rina/Balipost)

Baca juga:  Curi Ponsel dan Motor di 6 TKP, Dua Pria Sumba Diamankan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *