Pemeriksaan Perahu - Petugas PSDKP Pengambengan melakukan patroli di perairan Pengambengan dan memastikan alat tangkap ikan sudah sesuai. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan perahu jukungan nelayan di Pengambengan dengan bobot dibawah 5 GT, dicek alat penangkapan ikan dan hasil tangkapannya. Pemeriksaan yang dilakukan Satuan Pengawasan (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Pengambengan ini merupakan mpatroli rutin di perairan Pengambengan dan Selat Bali, melibatkan unsur TNI AL dan Polair Polres Jembrana.

Patroli yang dilakukan selama sepekan, mulai Senin (21/3) hingga akhir pekan Jumat (25/3), menggunakan rubber boat. Sedikitnya ada 63 perahu jukungan yang diperiksa tim dan sedang melakukan kegiatan tangkap ikan di perairan Bali. Koordinator Satker PSDKP Pengambengan, Andri PJ, Sabtu (26/3) mengatakan, patroli ini merupakan pengawasan rutin dan untuk memastikan tidak ada alat tangkap yang dilarang digunakan. Khususnya alat tangkap yang berpotensi merusak ekosistem kelautan, termasuk bom ikan misalnya.

Baca juga:  PPDB SMA/SMK, Kuota Jalur Miskin hingga Disablitas Tak Dibatasi

Dari 63 kapal jukungan yang disasar di antaranya variasi alat tangkap nelayan berupa Gillnet, Pancing Ulur, Pancing Tonda dan Pancing Cumi. Salain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan muatan kapal. Dan dari pemeriksaan ikan yang ditangkap dari jenis Ikan Layur, Suluk, Layang, Lemuru, Banyar, Lobster, Udang Kipas, Tongkol, Cumi – Cumi, Tambak, Kuwe, Ikan Sebelah 5. “Kepada Nelayan kita juga sekaligus sosialisasi tentang larangan menggunakan racun/potassium dan bom untuk menangkap ikan,” ujarnya, serta larangan menangkap jenis ikan yang dilindungi seperti Pari Manta, Penyu dan Lumba-lumba.

Baca juga:  Empat Kolektor LPD Serangan Bersaksi, Hasil Audit Selisih Rp 3 Miliar

Andri juga mengingatkan kepada nelayan untuk senantiasa menjaga kebersihan di laut dengan tidak membuang sampah ke laut dan juga melengkapi dengan dokumen perijinan yang sesuai dengan perijinan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan selama sepekan ini, tangkapan nelayan sudah sesuai dengan alat tangkap yang digunakan. Juga tidak ditemukan indikasi destruktif fishing, seperti menggunakan racun atau bom ikan. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *