HONG KONG, BALIPOST.com – Larangan rute penerbangan individu dari Hong Kong akan dikurangi menjadi tujuh hari dari sebelumnya 14 hari sebagai bagian dari mekanisme penangguhan penerbangan yang sedang berlangsung, kata pemerintah dalam keterangannya.
Perubahan, mulai Jumat (25/3), setelah pemerintah mengatakan pada pekan lalu larangan dari sembilan negara, yakni Kanada, India, Pakistan, Nepal, Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Australia dan Filipina akan dicabut pada 1 April mendatang.
Jika ada sedikitnya satu yang dites positif dan setidaknya satu kasus ketidakpatuhan dengan pengujian prakeberangkatan pada penerbangan tunggal, maskapai juga akan ditangguhkan dari menerbangkan rute itu selama tujuh hari.
Hong Kong melaporkan sebanyak 8.841 kasus baru COVID-19 pada Sabtu (26/3), turun dari 10.405 kasus pada Jumat (25/3) sebab gelombang terbaru infeksi terus mereda. (Kmb/Balipost)