JAKARTA, BALIPOST.com – Mantan Menteri Kesehatan Dr. dr. Terawan Agus Putranto, diberhentikan secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal itu dinyatakan dalam rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). “Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI,” kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (27/3).
Abdul Azis menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. “Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata Abdul Azis. Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3). (Kmb/Balipost)