GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil menangkap sejumlah pengedar dan pemakai narkoba di Gianyar. Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, SIK., MH di dalam rilis kasus, Senin (28/3), mengatakan ada delapan orang yang ditangkap dalam kurun waktu Februari-Maret 2022.
Dikatakannya, total barang barang bukti jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak 28,82 gram netto. Ia menyampaikan dari 8 orang pelaku yang berhasil diamankan, 6 pelaku diantaranya merupakan residivis.
Enam orang residivis tersebut pernah terlibat kasus yang sama. ” Setelah sebelumnya keluar dari jeruji besi, 6 residivis ini masih melakukan tindak pidana sebagai pengedar narkoba,” ucapnya.
Para pelaku yang berhasil diamanakan oleh petugas, yakni Ketut Adijaya Andika (24), I Wayan Sugandi (37), I Kadek Suardana (50), I Kadek Parwata (34), I Wayan Mardana (28), I Komang Riawan (40), Joko Suwandi (34), dan I Wayan Andika Putra (30). Satu pelaku Anak Agung Bagis Widnyana Adi Putra (41) saat ini masih menjadi DPO. “Pelaku ini masih DPO, jadi saat kami lakukan upaya penangkapan, pelaku ini melarikan diri dan masih kita kejar,” katanya. (Wirnaya/balipost)