GIANYAR, BALIPOST.com – Kabupaten Gianyar mulai Senin (28/3), menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Gianyar, Made Suradnya menyampaikan, penerapan PTM Terbatas 100 persen ini sesuai arahan Bupati Gianyar karena Kabupaten Gianyar masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Diungkapkannya, pelaksanaan PTM 100 persen mengacu pada Inmendagri No 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali masuk PPKM Level 2 yang berlaku 22 Maret.
Kadisdik Gianyar menyampaikan, pelaksanaan PTM terbatas 100 persen ini juga mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tanggal 21 Desember 2021, Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19). Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri tanggal 23 Maret 2022, maka Kabupaten Gianyar dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas kategori A.
Suradnya memaparkan, berdasarkan Inmendagri No 18 Tahun 2022 Bupati Gianyar mengarahkan, Dinas Pendidikan untuk memberlakukan PTM 100 persen. Arahan PTM sudah disampaikan dalam surat edaran Nomor: 420/ 690.1/Disdik tentang penyelenggaraan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19.
Dipaparkannya, surat edaran dari Dinas Pendidikan ini telah disampaikan kepada Kepala SD dan SMP Negeri)Swasta se-Kabupaten Gianyar. Surat ini juga telah juga menyampaikan surat edaran ini ke Kepala Satuan Pendidikan Jenjang PAUD Negeri Swasta Se-Kabupaten Gianyar.
Made Suradnya menambahkan ketentuan PTM Terbatas, Senin 28 Maret 2022 dengan ketentuan pembelajaran dilaksanakan setiap hari untuk seluruh peserta didik. Jumlah peserta didik yang dihadirkan 100 persen dari kapasitas ruang kelas. “Lama belajar paling banyak 4 jam per hari, jadwal diatur sesuai dengan kurikulum yang berlaku di satuan pendidikan,” jelasnya. (Wirnaya/Balipost)