Tangkapan layar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Masyarakat yang akan mudik dan berlibur selama Idul Fitri 1443 Hijriah agar menggunakan angkutan resmi. Hal itu dihimbau Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

“Kami meminta masyarakat untuk menggunakan penyelenggara angkutan resmi. Saat ini mulai banyak penawaran mudik Lebaran 2022 oleh penyelenggara melalui media daring (online) maupun travel gelap yang tidak dapat memberikan kepastian keselamatan bagi penumpang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (28/3).

Baca juga:  Survei LSI: Masyarakat Berharap Ada Transformasi Struktur Pemerintahan

Dirjen Budi menjelaskan, sebaiknya para penumpang memilih menggunakan bus yang resmi dan sudah terdaftar di Kementerian Perhubungan. Saat ini melalui data yang dihimpun oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, tercatat ada sebanyak 57.693 unit bus AKAP (Angkutan Antar Kota Antar Provinsi) dan pariwisata di seluruh Indonesia sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat. Kemenhub menargetkan sebanyak 5.000 unit bus akan dilakukan rampcheck bus di Terminal Tipe A dan pool bus pariwisata.

Baca juga:  Ombudsman RI Selamatkan Puluhan Miliar dari Maladministrasi

Budi mengatakan, secara kenyamanan dipastikan berbeda antara bus yang resmi dan yang tidak terdaftar atau travel gelap. Berdasarkan pengalaman tahun lalu banyak penyelenggara yang tidak bertanggung jawab, misalnya kondisi bus tidak prima, cukup berbahaya jika dipakai perjalanan jauh. Kemudian, apabila kecelakaan tidak ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja. “Seringkali bus tidak resmi juga harganya lebih mahal dari yang resmi, kendaraan tidak diuji Kir, serta kompetensi pengemudi tidak terjamin,” ujar Dirjen Budi.

Baca juga:  Keluarga Korban Kebakaran Depo Plumpang Datangi RS Polri

Selama masa penyelenggaraan Angkutan Lebaran tahun 2022, ia menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *