Siswa di Bangli mengikuti PTM yang mulai berlangsung Senin (10/1/2022). (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Kabupaten Bangli akan menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas kategori A mulai 1 April. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bangli telah menerbitkan surat edaran terbaru terkait hal itu.

Surat edaran ditandatangni Kadisdikpora Bangli I Komang Pariartha. Dalam SE itu, Kabupaten Bangli saat ini dinyatakan berada pada PPKM level 2.

Berdasaran keputusan bersama Menteri dan surat edaran Menteri, Bangli dapat melaksanakan PTM terbatas kategori A. Satuan pendidikan wajib melakukan beberapa hal dalam melaksanakan PTM terbatas kategori A.

Baca juga:  Nihil Tambahan Harian, Jumlah Pasien COVID-19 di Bangli Tinggal Segini

Disampaikan bahwa dalam PTM kategori A, siswa dapat dihadirkan ke sekolah 100 persen. Lama kegiatan PTM per harinya maksimal 6 jam. “SE ini sudah dikirim ke sekolah-sekolah,” jelasnya.

Selain itu, satuan pendidikan wajib memasang QR code aplikasi PeduliLindungi dan menutup kantin di lingkungan seklolah. Satuan pendidikan wajib menghentikan seementara PTM terbatas dan mengalihkan jadi pembelajaran jarak jauh selama 14 hari jika terjadi kluster penularan COVID-19 di satuan pendidikan. Jika bukan kluster, pembelajaran jarak jauh dilakukan lima hari.

Baca juga:  Soal Penyegelan SDN 1 Buduk, DPRD Badung akan Cek ke Lokasi

Dalam hal terdapat temuan kasus suspek, kontak erat dan konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, kepala sekolah wajib melapor ke Puskesmas atau Satgas Penanganan COVID-19 setempat dan dapat menyampaikan informasi ke Disdikpora.

Sekolah harus memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang masuk dalam kasus suspek, kontak erat atau terkonfirmasi COVID-19 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Satuan pendidikan wajib selalu berkoordinasi dengan opetugas puskesmas terdekat dan Tim Satgas COVID-19 di desa/kelurahan untuk mengawal prokes selama PTM dilaksanakan,

Baca juga:  Warga Terjangkit COVID-19 dari Klaster Pasar Kidul Masih Bertambah

Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikpora Bangli I Wayan Gede Wirajaya mengatakan dalam SE tersebut diatur juga bagi tenaga pendidik yang belum divaksin COVID-19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, agar melaksanakan pembelajaran dan pemberian tugas ke siswa lewat daring. “Kalau untuk siswanya tidak ada persyaratan seperti itu di SE-nya,” ujarnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *