Suasana pawai Ta'aruf yang digelar warga Kecincang Islam menyambut Ramadan. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait Protokol Kesehatan terkait ibadah Ramadan. Hal ini sebagai kesiapan untuk melakukan aktivitas beribadah atau tradisi rutin di bulan Ramadhan agar aman terselenggara dan tidak menimbulkan penularan.

“Pada prinsipnya pengaturan akan tetap memenuhi aspek dasar protokol kesehatan,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dikutip dari keterangan persnya pada Rabu (30/3).

Baca juga:  Mahfud MD Sebut Tak Bisa Campuri Urusan Kasus Novel Baswedan

Secara garis besar, aspek dasar tersebut meliput pertama mengadakan kegiatan ibadah berjamaah seperti salat tarawih, solat wajib, maupun itikaf dengan tetap memperhatikan kapasitas maksimal. Termasuk tidak membuat kerumunan di titik tertentu sebelum dan sesudah beribadah.

“Umumnya pengaturan ini diatur pemerintah daerah setempat yang mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Agama maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri sesuai level kabupaten/kota masing-masing,” jelasnya.

Kedua, baik pengurus dan pengelola masjid/mushola maupun jamaah harus protokol kesehatan ketat dengan prinsip bahwa tidak ada satupun tempat yang bebas dari penularan. Terkait aspek ini, pada pengaturan protokol kesehatan mencakup 4 hal yaitu, menyediakan sekaligus memanfaatkan dengan baik fasilitas seperti tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, pengukur suhu tubuh jika ada, sebelum dan sesudah melakukan ibadah.

Baca juga:  Markas Polda Riau Diserang

Lalu, wajib masker yang sempurna menutupi hidung dan mulut selama beribadah baik saat solat, berzikir, membaca quran, melaksanakan khutbah, maupun saat menerima/mendistribusikan infaq/zakat/sedekah. Jemaah juga dihimbau menyegerakan ibadah dan melanjutkannya di kediaman masing-masing. Selanjutnya, dibentuknya panitia khusus sebagai pengawas dan penegak kedisiplinan menjalani protokol kesehatan di area masjid dan sekitarnya.

Serta menjaga kebersihan dan sirkulasi masjid/mushola dengan rutin membersihkan termasuk melakukan desinfeksi pada berbagai peralatan di dalamnya. Dihimbau para jamaah juga bisa membawa alat ibadah masing-masing agar lebih higienis. (kmb/balipost)

Baca juga:  Gianyar Kembali ke Zona Merah, Satgas Diminta Ingatkan Masyarakat Disiplin Prokes
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *