Pelaku pencurian, Marten Agustinus dan Rofinus Bondikaka ditahan di Mapolres Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Resmob Polres Badung menggerebek kos-kosan di Kuta Selatan dan Kuta, Rabu (30/3). Dari penggerebekan itu ditangkap Marten Agustinus (32) dan Rofinus Bondikaka (21) asal NTT.

Pasalnya mereka terlibat kasus pencurian di bedeng wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Saat beraksi mereka bawa senjata tajam (sajam) jenis pisau dengan dalih untuk jaga diri.

Kasatreskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, didampingi Kasi Humas Iptu Ketut Sudana, Kamis (31/3) menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Yudha Adi Nugroho (30) asal Kediri, Jawa Timur. Korban kehilangan tiga HP di TKP.

Baca juga:  Ditangkap, Karyawan Villa Curi "Credit Card" Milik WN Chili

Kronologisnya, pada Minggu (13/3) korban tidur di TKP dan dua HP-nya tersebut ditaruh di tempat tidur. Saat bangun pukul 07.00 Wita, HP-nya itu hilang dan korban mengaku rugi Rp 4 juta.

Setelah menerima laporan kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki menjual sebuah HP di wilayah Nusa Dua, Badung. Selanjutnya Tim Opsnal Polres Badung melakukan Penyelidikan di Wilayah Nusa Dua dan tim memperoleh Informasi bahwa ada laki-laki yang telah membeli HP Xiaomi dan kemudian Tim menuju ke tempat kos-kosan di Jimbaran, Badung dan diamankan pembeli HP itu berinisial KKM.

Baca juga:  Masyarakat Diminta Antisipasi Kemacetan saat Bali International Airshow 2024

Setelah diperiksa ternyata HP tersebut milik korban. KKM mengaku HP tersebut diperoleh dari seorang teman dengan cara tukar tambah dengan HP merk lain dan uang Rp 200.000.

Berbekal pengakuan KKM, polisi menangkap Marten di tempat kosnya, Jalan Taman Griya Gang Tanah Deo, Kuta Selatan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan giliran Rofinus dibekuk di kos-kosan wilayah Tuban, Kuta. “HP milik korban sudah dijual seharga Rp 700 ribu dan pembelinya pukang ke NTT. Sedangkan dua HP lain dijual masing-masing Rp 400 ribu dan Rp 800 ribu,” ujarnya.

Baca juga:  BINDA Turut Sukseskan Vaksinasi Covid-19 di Badung

Saat penggeledahan di kamar kos pelaku, petugas mengamankan barang bukti enam HP, dua pisau, tas, kartu ATM, tiga dompet dan sepeda motor. “Pengungkapan kasus ini masih dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi di tempat lain,” kata mantan Kanitreskim Polsek Denpasar Barat ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *