LANGGAR PROKES-Pelanggar prokes di Pelabuhan Benoa diberi sanksi. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Personel gabungan dari Polri, TNI AL, KSOP dan Pelindo melaksanakan kegiatan rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Yustisi di Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan (Densel), Rabu (30/3) pukul 21.00 Wita. Alhasil ditemukan sejumlah pelanggar prokes dan langsung diberi sanksi push-up.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Kamis (31/3) menjelaskan, meski kasus Covid-19 melandai tapi pendisplinan warga terhadap prokes tetap dilakukan. Hal ini dilakukan untuk mencegah melonjaknya warga terpapar virus Corona. “Polsek-polsek di jajaran Polresta Denpasar rutin melaksanakan KRYD menggandeng instansi terkait,” ujarnya.

Baca juga:  Polda dan Kanwil DJBC Bentuk ''Drug Interdiction'' untuk Cegah Masuknya Narkoba

Hal ini dilakukan untuk mengawasi masyarakat jangan sampai abai melakukan prokes. Selain itu agar warga tetap ingat saat ini masih pandemi Covid-19. “KRYD dilakukan Polsek Kawasan Benoa ini melibatkan 12 personel dari instansi terkait,” ujarnya.

Petugas menyisir Jalan Ikan Tuna 2, Dermaga Barat, Selatan, Utara dan sekitarnya. Sasarannya para ABK, pedagang, minimarket, warung makan dan masyarakat. “Kegiatan ini juga untuk mencegah premanisme dan pungli. Petugas memberikan saksi sosial yaitu push-up ke warga yang tidak mengenakan masker,” tegas Sukadi.

Baca juga:  Pedagang Pasar Tumpah di Terminal Banyuasri Direlokasi

Sukadi mengimbau kepada masyarakat supaya tetap taat prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini penting dilakukan demi keselamatan bersama dan pulihnya ekonomi Bali. (Kertanegara/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *