JPU menanggapi eksepsi tujuh terdakwa dalam perkara pengadaan masker, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karangasem, M. Matuleesy, Wira Atmaja, Dewa Semaraputra dkk., Kamis (31/3) membacakan jawaban atas eksepsi yang disampaikan tujuh terdakwa kasus pengadaan masker dalam darurat Covid-19. Jaksa di Pengadilan Tipikor Denpasar memohon supaya majelis hakim menolak seluruhnya eksepsi terdakwa.

Untuk terdakwa I Gede Basma (mantan Kadissos Karangasem) sekaligus menjabat PPK., JPU menilai bahwa pihaknya tidak pernah menyebutkan I Gede Basma, Gede Sumantara, I Nyoman Rumia, I Wayan Budiarta, I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa, Ni Ketut Suartini, Ni Nyoman Yessi Anggani dan I Kadek Sugiantara yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Namun penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan tertuang di dalam Berita Acara Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 17 Februari 2022. “Selanjutnya mengenai total lost dan atau actual lost, penasehat hukum terburu-buru membuat kesimpulan sendiri dan justru mendahului putusan majelis hakim, hal ini tentunya harus ditolak,” ucap jaksa.

Baca juga:  Puluhan Mesin Dingdong Dimusnahkan

Terkait SE LKPP, yang menyinggung ketentuan huruf E angka 3 huruf a SE LKPP RI No. 3 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 selengkapnya adalah “Menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia penunjukan dalam katalog elektronik. Penyedia dimaksud dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan. Ini justeru dinilai memudahkan jaksa dalam mengorek dua rekanan, dalam pengadaan masker.

Baca juga:  Habibi Dibui 12 Tahun Penjara Karena Simpan 100 Gram Sabu

Sedangkan eksepsi Rumia dkk., jaksa sangat gamblang menjawabnya, dan eksepsi kuasa hukum terdakwa disebut sudah masuk pokok perkara. Dan itu harus dibuktikan dalam persidangan nanti. Sehingga JPU minta hakim menolok keseluruhan eksepsi terdakwa.

Sebelumnya, dalam eksepsi I Nyoman Rumia dkk., memang sejumlah pejabat di Karangasem mesti diikutkan sebagai tersangka, jika persoalan pengadaan masker ini dianggap keliru oleh jaksa. Mereka ada mantan bupati, sekda, assiten, kadiskes dan bahkab rekanan. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Para Terdakwa Pembunuhan TNI Dituntut 1 Tahun Hingga 5,5 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *