Tim Yustisi saat sidak ke salah satu lokasi usaha pemotongan hewan di Banjarangkan. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tim Yustisi Kabupaten Klungkung kembali menggelar sidak terkait Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Lingkungan di wilayah Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Kamis (31/3). Sidak yang dipimpin Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung, I Putu Suarta untuk melanjutkan menertibkan kebersihan lingkungan, terkait pembuangan limbah pemotongan babi dan ayam ke got depan rumah warga. Sebab, situasi ini sudah lama dikeluhkan warga sekitar.

“Sebelumnya, kami juga sudah melakukan hal yang sama di wilayah Kecamatan Klungkung. Pengusaha yang melanggar langsung kami tertibkan. Maka ini juga akan kami lakukan di kecamatan lain,” ujar Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung Putu Suarta.

Baca juga:  Pasca Gempa, Pembatalan Penginapan di Nusa Penida Capai 25 Persen

Suarta juga menambahkan, ada beberapa lokasi yang di sidak Tim Yustisi, antara lain di Banjar Selat, Banjarangkan, di antaranya di kediaman I Wayan Sudira pengusaha potong babi, I Kadek Sudana pengusaha potong babi dan I Wayan Juliarta pengusaha potong ayam. Tim Yustisi turun ke tempat mereka, setelah sebelumnya mereka sudah mendapatkan pembinaan berkali-kali dari tim kecamatan maupun dari Tim Yustisi. tetapi mereka tetap membuang limbah di depan got rumah.

Baca juga:  Wakapolres Badung Batasi Pakaian Tahanan

Karena terus membandel, dan tidak mengindahkan peringatan petugas, maka mereka selanjutnya akan ditindak tipiring dan juga pembinaan lebih lanjut agar ada efek jera. Sehingga nantinya tidak ada lagi yang membuang limbah sembarangan. Setiap usaha potong babi atau ayam, harus punya tempat buang limbah sendiri, sehingga tidak menimbulkan bau tak sedap dan mengganggu warga lain di sekitarnya.

Selain itu, I Putu Suarta juga mengatakan Tim Yustisi turun ke lapangan juga atas laporan dari masyarakat. Pihaknya turun untuk mengecek langsung situasi di lapangan, sebagaimana laporan warga itu dan hasilnya memang sesuai laporan masyarakat. Maka, Suarta mewanti-wanti warga yang lainnya agar tidak melakukan pembuangan limbah ke depan got rumah. “Kami sangat komit menertibkan kebersihan lingkungan ini. Jadi mari bekerjasama dengan baik, setiap usaha rumah tangga wajib menyiapkan tempat penampungan limbah atau septic tank. Jika sudah punya, fungsikan dan rawat dengan baik,” harapnya.

Baca juga:  RPHU Modern di Tabanan, Hanya Boleh Suplai Ayam ke Hotel dan Restoran

Sidak akan menyasar usaha serupa di seluruh kecamatan. Agar kebersihan lingkungan tetap dapat diwujudkan di setiap desa. Pihaknya juga terbuka untuk menerima laporan masyarakat, dipastikan akan segera ditindaklanjuti petugas. (Bagiarta/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *