dr. Sucipto. (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinas Kesehatan (Diskes) Buleleng menemukan sebanyak ratusan vial atau setara dengan ribuan dosis Vaksin Covid-19 memasuki masa kedaluwarsa. Menyusul temuan ini, Diskes Buleleng telah berkoordinasi ke Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Bali.

Hal ini menindaklanjuti pengumuman dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) beberapa waktu lalu mengumumkan sebanyak 19,3 juta dosis vaksin Covid-19 memasuki masa kedaluwarsa pada Januari 2022 hingga Maret 2022.

Baca juga:  Dari Pasien Sembuh Bertambah Hampir 2 Kali Lipat Kasus Baru hingga Pemukulan Dandim Buleleng akan Diproses Hukum

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Buleleng dr. Sucipto Minggu (3/4) kemarin mengatakan, sebanyak 220 vial atau 2.200 dosis stok vaksin di diskes memasuki masa kedaluwarsa. Dari jumlah itu, paling banyak vaksin jenis Astra Zeneca (AZ) memasuki masa tenggang sejak 31 Maret 2022.

Menyusul temuan vaksin kedaluwarsa itu, Kadiskes Sucipto mengaku belum berani memutuskan kalau vaksin itu tak bisa dikembalikan. Apakah vaksin akan dimusnahkan atau akan ada cara lain, pihkanya masih menunggu petunjuk dari Diskes Bali. Kalau tidak bisa dikembalikan, maka harus ada catatan penting yang harus dipertanggungjawabkan, lantaran vaksin yang sudah kadaluwarsa itu tidak bisa digunakan lagi.

Baca juga:  Jadi Penyumbang Terbanyak, Zona Merah Ini Tambah Kasus COVID-19 Hampir 200 Orang

“Kami masih koordinasi ke Diskes Bali apakah nanti itu dimusnahkan atau ada cara lain. Paling tidak dalam pemeriksaan internal dan eksternal, nantinya vaksin yang kedaluwarsa itu bisa dipertanggungjawabkan,” katanya. (Mudiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *