Suasana sidang praperadilan Polda Bali di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Senin (4/4), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. Penetapan Tersangka, Polda Bali Kalah di Praperadilan

DENPASAR, BALIPOST.com – Anak Agung NJ, In dan I Komang TT, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali, terkait dugaan tindak pidana memalsukan surat-surat, penggelapan hak atas harta tidak bergerak milik orang lain dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke PN Denpasar. Setelah berjalan dan saling melengkapi bukti-bukti, Senin (4/4) hakim praperadilan, Yogi Rachmawan, S.H., M.H., memutus perkara tersebut.

Dalam amar putusan dalam praperadilan itu, hakim menyatakan penetapan status tersangka yang dilakukan Termohon (Polda Bali) terhadap para Pemohon adalah tidak sah. Menyatakan penyidikan dalam perkara tindak pidana terkait dengan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 385 KUHP J.o. Pasal 55 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: SPPT/ 28/ II/ RES 1.9/ 2022/ Ditreskrimum tertanggal 24 Februari 2022 terhadap para Pemohon adalah tidak sah.

Baca juga:  Tahun Baru, Kawasan Pantai Kuta Diserbu Sampah Kiriman

Selengkapnya baca di sini

2. Pemulihan Ekonomi Bali dan Nusa Tenggara Capai Tingkat Tertinggi

DENPASAR, BALIPOST.com – Keberhasilan penanganan Omicron diklaim mampu menjaga pemulihan ekonomi nasional. Bahkan di Bali dan Nusa Tenggara mencapai tingkat pertumbuhan tertinggi saat pandemi. Hal ini, diungkapkan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut B. Pandjaitan, Senin (4/4) bisa dilihat dari berbagai indikator.

Meski pertumbuhan ekonomi sempat menurun, tetapi pemulihan ekonomi bisa bangkit dengan cepat. “Menunjukkan tren yang sangat positif sejak akhir Februari lalu,” katanya.

Selengkapnya baca di sini

3. Sentra UMKM Sukla Satyagraha Disegel, Pengelola Akhirnya Angkat Bicara

Baca juga:  Karena Pakai Ini, Satpam Ditangkap Usai Curi HP

GIANYAR, BALIPOST.com – Sentra UMKM Sukla Satyagraha ditertibkan dan disegel oleh Satpol PP bersama puluhan anggota gabungan Satpol PP Kabupaten Gianyar bersama TNI dan Polri, Kamis (24/3). Setelah hampir 2 pekan ditutup, Wayan Widia Adnyana selaku Pemilik sekaligus pengelola sentra di Jalan Astina, Senin (4/4), akhirnya angkat bicara.

Widia mengatakan ia bukan membandel dalam masalah perizinan. Sentra UMKM ini telah beroperasi hampir 2 tahun sebagai pasar induk memasarkan produk petani langsung dan pasar senggol. “Sentra UMKM Sukla Satyagraha juga beroperasi atas rekomendasi atau izin secara lisan dari Bupati Gianyar (Agus Mahayastra),” ucapnya.

Selengkapnya baca di sini

4. Kunjungan Wisman Masih Jauh dari Normal

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada saat sebelum pandemi, jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Bali mencapai jutaan orang per tahun. Setelah kebijakan pelonggaran masuk ke Bali baru ribuan wisman yang datang, maka angka tersebut masih jauh dari normal.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Kembali Meningkat, Prokes 3M Diminta Diaktifkan

Kebangkitan pariwisata Bali masih belum akan segera terwujud. Sebagai perbandingan, tahun 2019 jumlah wisman ke Bali menembus 6,3 juta orang. Jika dirata-ratakan, per hari ada sekitar 17,5 ribu orang datang ke Bali. Dan jika dihitung per bulannya, akan didapat rata-rata 525 ribu wisman datang untuk berwisata.

Selengkapnya baca di sini

5. Pungutan Retribusi Pariwisata Diprotes Warga Nusa Penida

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pungutan retribusi pariwisata di Nusa Penida, mulai efektif lagi sejak 1 April 2022. Langkah progresif untuk menormalkan kembali PAD dari Dinas Pariwisata itu, menuai protes dari masyarakat Nusa Penida sendiri, khususnya dari kalangan pelaku pariwisata.

Mereka menganggap kebijakan ini tidak bijak, di tengah situasi Nusa Penida yang masih berjuang untuk kembali bangkit melalui pariwisata.

Selengkapnya baca di sini

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *