GIANYAR, BALIPOST.com – Pada Senin (4/4), Pengadilan Tinggi Denpasar telah memutuskan menguatkan kembali Putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 173/Pdt.G/2021 tanggal 19 Januari 2022 yang dimohonkan banding oleh Penggugat yang artinya Desa Adat Guwang kembali menjadi pihak yang menang. Kuasa Hukum Tergugat Desa Guwang, I Made Adi Seraya, mengatakan karena putusan Pengadilan Negeri diambil alih dan dikuatkan kembali menjadi putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.
Penggugat mengajukan banding pada 7 Februari 2022 , dan berkas dikirim oleh Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi pada 7 Maret. Di 8 maret telah mendapat register perkara di Pengadilan tinggi dg No. 42/PDT/2022/PT. DPS.
Kemudian 4 April perkara telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Denpasar. Amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar.
Kuasa Hukum Penggugat (I Ketut Gede Dharma Putra), I Kadek Mahendra Gunadi membenarkan adanya putusan Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Majelis Hakim, I Nengah Sutama, SH.,M.H., Donna H. Simamora, S.H. Dedeh Suryanti, S.H., M.H.. “Kami mau koordinasikan dulu dengan klien kami, baru kami nyatakan sikap. Tetapi kalau ditanyakan langkah hukum kami tetap memperjuangkan hak-hak klien kami sampai ke Mahkamah Agung (Kasasi) agar tercapainya keadilan yang seadil-adilnya,” ucap Mahendra Gunadi. (Wirnaya/balipost)