Suasana sidang pembacaan putusan sela pengadaan masker di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan I Putu Gede Novyarta, Rabu (6/4), membacakan putusan sela atas eksepsi yang dilakukan tujuh orang terdakwa kasus pengadaan masker di Karangasem. Setelah mempertimbangkan beberapa hal, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi para terdakwa untuk keseluruhannya dan meminta JPU untuk melanjutkan pembuktian di persidangan. Atas ditolaknya eksepsi para terdakwa, sidang pembuktian akan dilanjutkan, 21 April 2022 mendatang.

Sebelumnya, jaksa dalam dakwaanya menyebut sejumlah pihak, baik rekanan maupun sejumlah pejabat di Pemda Karangasem. Bahkan jaksa tidak menampik bakalan ada peluang tersangka baru, namun pihaknya tetap akan melihat proses sidang pembuktian terlebih dahulu, apalagi mereka yang disebut-sebut juga masuk dalam daftar saksi BAP.

Dalam perkara dugaan korupsi masker di Dinas Sosial Karangasem ini, terungkap kerugian negara sekitar Rp 2 ,6 miliar. Berkas tujuh terdakwa dibagi dalam dua dakwaan, dengan majelis hakim sama pimpinan I Putu Gede Novyarta. Yakni terdakwa I Gede Basma (mantan Kadissos Karangasem) sekaligus menjabat PPK dan sisanya satu berkas yakni I Gede Sumartana (PPTK), I Nyoman Rumia, I Wayan Budiarta (tim teknis pengadaan barang dan jasa), I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan Ni Ketut Suartini (tim pemeriksa hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa).

Baca juga:  Majelis Hakim Lepaskan Dua Polisi Lakukan "Unlawful Klliing"

Dari dakwaan jaksa disebut bahwa kegiatan pengadaan masker adalah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan keadaan darurat bencana wabah Covid-19. Dinas sosial dalam pengadaan masker ini menandatangani kontrak dengan Nyoman Yessi Anggani selaku Direktur Duta Panda Konveksi dan kontrak dengan I Kadek Sugiantara Direktur Addicted Invaders. Namun dalam pengadaan masker itu dituding jaksa bertentangan dengan SE Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa dalam hal penanganan Covid-19, hingga merugikan perekonomian negara sekitar Rp 2.617.362.507. Sehingga dalam dakwaan jaksa disebut perbuatan para terdakwa memperkaya diri sendiri, atau orang lain dalam hal ini Yessi Rp 1.531.277.273 dan Sugiantara Rp 1.086.135.234.

Baca juga:  Yayasan MBM Gelar Publish Desa di Banjar Benel Manistutu

Sebelum pengadaan masker, Kadiskes Karangasem melakukan telaah, lalu diberikan pada Asisten III lengkap dengan disposisi, untuk selanjutnya hasil telaah diberikan pada Sekda Karangasem, selanjutnya didisposisikan ke Bupati Ibu Mas Sumatri terkait kajian pemberian masker pada masyarakat umum yang pada pokoknya minta persetujuan Ibu Bupati. Lalu oleh asisten administrasi umum diberikan ke terdakwa Basma selaku Kadissos Karangasem, soal pengadaan masker kiranya ditindaklanjuti. Basma lalu buat disposisi ke Kabid Linjamsos.

Pada tanggal 18 Agustus 2020, I Gusti Ayu Mas Sumatri selaku Bupati Karangasem memberikan disposisi pada Kadiskes dengan bunyi “Sekda tindaklanjuti sesuai usulan masyarakat atas masker, sesuai aturan”. Lalu Sekda mendisposisikan ke Asisten I lalu ke Kadissos supaya Kadis Sosial Mempedomani.

Baca juga:  Penangkaran Tukik di Pantai Yeh Gangga Dikelola dengan Dana Swadaya Pengurus

Rapat pengadaan masker kemudian dilakukan di ruangan Sekda Karangasem dipimpin oleh asisten umum dan dihadiri Basma selaku kadisos dan kadis terkait lainnya. Disepakati, kata jaksa, masker scuba. Awalnya disepakati masker scuba sebanyak 535.000, namun kemudian dikurangi dengan jumlah ASN dan TNI/Polri menjadi 512.797 buah. Basma kemudian minta Sumartana menghubungi Yessi dan Sugiantara dan mereka pun datang menemui Basma. Dari pertemuan dengan Yessi dan Sugiantara, disepakati harha perbiji Rp 5.700. Pada 28 Agustus, Mas Sumatri selaku bupati menerbitkan Keputusan Bupati No. 22/HK/2020 tentang Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga tahap ke 16 untuk penanganan darurat Covid-19. Dalam lampirannya tertuang angka Rp 3.079.002.000.

Dan pada 31 Agustus 2020, Kadissos menunjuk Duta Panda Konveksi dalam pengadaan barang dan jasa dan juga Addicted Invaders. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *