Salah satu pusat perbelanjaan di Distrik Chaoyang, Beijing, China. (BP/Ant)

BEIJING, BALIPOST.com – Otoritas Beijing memperketat pemeriksaan barang-barang impor yang masuk ke wilayah ibu kota China. Kebijakan tersebut diambil setelah ditemukan satu kasus lokal COVID-19 dalam kurun waktu 24 jam hingga Selasa (5/4) pukul 16.00 waktu setempat.

Kasus itu memiliki riwayat kontak dekat dengan satu kasus positif sehari sebelumnya yang tercatat sebagai seorang karyawan toko pakaian impor di Distrik Chaoyang.

Baca juga:  Polsek Gilimanuk Perketat Pemeriksaan Pintu Masuk Bali

Setelah pukul 16.00 ditemukan lagi enam karyawan toko tersebut yang terinfeksi. “Berdasarkan kasus terbaru tersebut, ternyata beberapa barang impor yang bukan dari sistem rantai pasokan dingin menjadi risiko tinggi penularan,” kata Deputi Direktur Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kota Beijing Pang Xinghuo, Selasa (5/4), dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (6/4).

Sesuai regulasi baru, staf bea cukai harus menyemprotkan disinfektan pada barang impor dan menyimpan barang itu minimal tujuh hari sebelum didistribusikan. Perusahaan importir juga diwajibkan menguji PCR pada kemasan luar barang impor. Barang-barang impor juga harus disortir sesuai asal negara atau wilayah.

Baca juga:  Impor Bali, Minyak Atsiri Duduki Posisi Kedua Tertinggi

Otoritas kesehatan Beijing juga mengingatkan warga agar lebih memperhatikan barang-barang impor dari negara-negara terdampak COVID-19 yang parah. Media China melaporkan beberapa kota, seperti Dalian di Provinsi Liaoning dan Changshu di Provinsi Jiangsu, mendapati kasus penularan COVID-19 pada barang-barang impor dari Korea Selatan. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *