DENPASAR, BALIPOST.com – Tersangka Emanuel Chaesar Bagaskara (24), pemilik home industri kue kering narkotika ternyata pemain lama. Dia pernah ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar tahun 2018 terkait kasus narkoba sintetis dan divonis 2 tahun 8 bulan.
Setelah bebas, dia kembali beraksi dan bahkan membuat home industry kue kering mengandung narkotika. Kronologis pengungkapan kasus ini, menurut Aipda Made Rinjani Putra dari BNNP Bali saat mendampingi Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (6/4), berdasarkan informasi intelijen dan analisa di lapangan oleh Bea Cukai Ngurah Rai dicurigai 1 paket kiriman pos.
Penerimanya berinisial WE beralamat di Jalan Tunjung Sari, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Paket tersebut dikirim dari China.
Setelah dilakukan uji laboratoris terhadap sampel isi paket tersebut ternyata mengandung 4en-pentyl MDA-19 dan ADB-FUBIATA. “Berdasarkan informasi yang kami dapat, sangat besar kemungkinan bahwa kedua senyawa tersebut merupakan NPS yang dapat digunakan sebagai bahan baku dalam proses pembuatan tembakau sintetis,” ujar Rinjani Putra, Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Bidang Pemberantasan BNNP Bali.
Petugas mengembangkan kasus ini dan diduga bahan pembuatan narkotika jenis sintesis. Saat dilakukan penyelidikan ke penerima paket, ternyata alamat penerima tersebut fiktif.
Sedangkan keberadaan penerima berada di Kabupaten Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan.
Pada 29 Maret 2022 pukul 11.30 Wita, layanan WhatsApp CS PT Pos Indonesia mendapatkan pertanyaan dari Kd terkait paket kiriman tersebut. Kd meminta pihak Pos untuk mengantar ulang paket tersebut.
Namu pihak Pos menjelaskan sesuai SOP tidak dapat dilakukan pengantaran karena sudah dilakukan 2 kali. Paket dapat diambil di Kantor Pos dengan membawa surat kuasa dan identitas sesuai nama di paket.
Dua hari kemudian, datang seorang laki-laki ke layanan Pos Renon untuk mengambil paket yang sedang tim awasi tersebut. Selesai melakukan serah terima, pengambil paket diawasi tim gabungan BNNP Bali dan Satreskrim Polresta. “Penerima paket tersebut diduga peracik narkotika jenis sintetis,” ujarnya.
Kapolresta Bambang menambahkan, paket tersebut diambil Emanuel Chaesar Bagaskara di Jalan Tukad Musi, Renon. Saat itulah pelaku dibekuk.
Pelaku mengaku paket tersebut adalah miliknya yang diorder oleh bosnya biasa dipanggil Dimas diduga adalah napi LP di Jakarta Timur. Bahan tersebut rencananya akan diolah menjadi kue yg memberikan efek seperti narkotika jenis ganja sintetis.
Pekerjaan tersebut kerap dilakukan pelaku sebelumnya. Pelaku juga mengaku bahwa dirinya hanya berperan menerima paket dari China dan mengolahnya menjadi kue siap edar.
Setelah itu pelaku mengirimkan kue narkotika tersebut ke Jakarta melalui jasa ekspedisi sesuai perintah Dimas. Dalam mengolah kue tersebut, pelaku biasanya melakukannya di kamar.
Sementara Kanit Narkoba Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Denpasar, Kompol Imam Mahmudi mejelaskan, pihaknya sudah memeriksa bahan tersebut dan mengandung senyawa sintetis MDMA. “Di Permenkes (bahan) masuk nomor urut 175 dan termasuk narkotika golongan 1,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)