Suasana sidang kasus dugaan korupsi di LPD Kota Tabanan, Selasa (5/4). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kota Tabanan, dilanjutkan dengan pembuktian di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (5/4). Jaksa dari Kejari Tabanan menghadirkan empat orang saksi, yakni Drs. Wayan Wija Sridarmawan, I Gede Putu Agus Wirawan (petugas kredit), I Made Mirah Mingsih (admin tabungan dan deposito), Drs. I Wayan Gede Samba (mantan bandesa adat Kota Tabanan).

Sementara yang duduk sebagai terdakwa adalah mantan Ketua LPD, Nyoman Bawa (58) dan Sekretaris LPD, Cok Istri Adnyana Dewi (55).

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tahura, Begini Kesaksian Mantan Kepala BPN Denpasar

Di persidangan, disebutkan kedua terdakwa dan bendahara LPD, almarhum I Gusti Putu Suwardi, diduga bersekongkol menggunakan uang LPD. Dan bahkan saat dimintakan pertanggungjawaban, terdakwa Bawa sempat menghilang. “Saat akan saya minta laporan audit, terdakwa (Bawa) menghilang. Masyarakat bingung karena tidak bisa menarik uangnya,” ungkap Gede Samba.

Nah dari kejanggalan, bendesa adat yang juga bertugas melakukan evaluasi, pengarahan dan pengawasan LPD, Gede Samba kemudian membentuk kepengurusan baru. Dari kepengurusan baru ini lah dilacak kemana uang LPD. “Masyarakat menuntut uangnya kembali. Lalu kami cek brangkas dan berharap ada uang. Disaksikan para pengurus baru, saat brangkas dibuka paksa ternyata tidak ada uang sepeser pun. Hanya ada beberapa berkas jaminan dan ditemukan sebuah flashdisk,” terang Gede Samba.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi LPD Belusung, Sambil Nangis Terdakwa Ngaku Gunakan Rp 1,5 Miliar

Dari flashdisk itu kemudian dicek isinya, dan berisi data kasbon pribadi dari para terdakwa dengan total kasbon dari ketiganya sebesar Rp 1,3 miliar. “Kami sempat konfirmasi ke terdakwa Bawa. Saat ditanyakan ke terdakwa mengenai kemana larinya uang itu. Terdakwa menjawab bahwa uangnya dipakai sendiri,” jelas Gede Samba.

Keterangan yang sama juga disampaikan tiga saksi lainnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *