Air Tukad Mati di Jl. Rsimuka, Denpasar berwarna merah. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pencemaran yang terjadi pada aliran Tukad Mati di Jalan Rsimuka Barat, Desa Tegal Kertha Denpasar akhirnya ditindaklanjuti DLHK. Satgas DLHK Kota Denpasar melakukan penelusuran ke lokasi.

Dari hasil penelusuran tersebut, pembuang limbah tersebut pun terciduk. Pelakunya, Sumadi asal Banyuwangi dan tinggal di Jalan Kebo Iwa, Perumahan Swamandala.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan pipa tempat mengalirkan limbah ke sungai dan bekasnya masih ada. “Satgas DLHK telah menemukan kegiatan usaha celup yang mencemari sungai hingga berwarna merah, atas nama Sumadi asal Banyuwangi,” kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Kota Denpasar Agus Sudarmo.

Baca juga:  Pengangguran Terbuka di Bali Capai 50,68 Ribu Orang

Agus mengatakan, pelaku dikenakan sanksi sesuai dengan perda 1 tahun 2015 dan akan diajukan ke Pengadilan Negeri pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 mendatang. “Namun kami koordinasikan dulu dengan pihak PN Denpasar dan rekan Satpol PP Kota Denpasar, kalau rencananya 13 April 2022,” katanya.

Ia mengatakan, pemilik sablon memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tapi pemilik mengaku mengalami kebocoran. “Itu dari Jalan Kebo Iwa dan berimbasnya ke Tegal Kertha, karena alur sungainya ke sana, dan limbah ini dibuang dini hari,” katanya.

Baca juga:  Banjir Bandang, Ini DAS Rawan di Buleleng

Untuk saat ini, usaha sablon ini masih ditutup hingga proses persidangan selesai. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *