BANGLI, BALIPOST.com – Polsek Kintamani menangkap I Wayan Kota, warga Desa Belantih, Kintamani karena diduga menjadi pelaku pembobol rumah kosong milik Endah Permadi di desa setempat. Kota diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil curian. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana lima tahun penjara.
Kapolsek Kintamani Kompol Benyamin Nikijuluw dalam keterangannya saat pres rilis Kamis (7/4) mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Belantih. Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan korban yang mengaku kehilangan sejumlah barang di rumah. Korban mengetahui barangnya hilang setelah dihubungi saksi Wayan Ariana pada Minggu (30/1) lalu. Saksi menjelaskan bahwa rumah pelapor dalam keadaan acak-acakan dan banyak barang milik pelapor yang hilang.
Selanjutnya pada 13 Maret, saksi Ariana melihat jendela rumah milik pelapor yang terkunci, rusak bekas digergaji. Setelah diperiksa bersama pelapor, didapati beberapa barang didalamnya hilang. Peristiwa itu mengakibatkan pelapor mengalami kerugian Rp 40 juta. “Menindaklanjuti laporan tersebut diatas tim kami langsung melakukan penyelidikan dengan memperdalam keterangan korban dan melakukan penyelidikan di seputaran TKP serta meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Hasilnya tim memperoleh informasi bahwa ada seseorang yang membeli barang berupa mesin open kue dengan ciri ciri yang identik dengan barang yang hilang di TKP,” jelas Benyamin.
Tim selanjutnya mengecek informasi tersebut. Dari keterangan pembeli mesin open tersebut, polisi kemudian mengamankan terduga pelaku I Wayan Kota di rumahnya di Desa Belantih. Saat diinterogasi, Kota mengakui aksinya telah mencuri beberapa barang milik korban berupa 3 kurungan ayam yang terbuat dari besi, 1 mesin oven dan meja alas mesin oven dari besi, 1 mesin gerinda merk Dewalt di rumah pelaku. Saat ini polisi telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti serta mobil pick up yang dipaai untuk mengambil barang curian di Polsek Kintamani.
Selain menangkap pelaku pencurian di rumah kosong, Polsek Kintamani juga mengamankan Ketut Karyaadinata alias Ben warga Desa Bayung Gede, Kintamani, pelaku pencurian cabai. Kepada polisi Ben mengakui telah mencuri cabai merah besar di dua TKP masing-masing di tegalan milik I Wayan Subroto dan I Wayan Rudi Tinggal warga desa setempat. Benyamin mengatakan pelaku merupakan residivis kasus pencurian. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Dayu Rina/Balipost)