Napi Lapas Kerobokan, Hadi Sukawijaya saat diamankan di Kantor BNNP Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas Lapas Kelas II A Kerobokan, Kuta Utara, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba, Jumat (8/4). Pelakunya seorang napi, Hadi Sukawijaya alias Mang Adi (40) ditangkap di Ruang Besuk LP.

Pelaku memanfaatkan ojek online (ojol) untuk membawa tiga paket sabu-sabu (SS) seberat 7,99 gram.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra, Sabtu (9/4) menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari petugas Lapas Kelas II A Kerobokan telah diamankan seorang warga binaan, Hadi diduga terkait dengan tindak pidana narkotika. Setiba di TKP, petugas BNNP Bali bertemu dengan petugas lapas untuk koordinasi. “Saat itu dijelaskan jika telah diamankan seorang warga binaan Lapas Klas II A Kerobokan Berinisial HS (Hadi Sukawijaya) beserta barang bukti,” ujarnya.

Baca juga:  Penyewaan PS Kembali Disasar Pencuri, Kerugian Puluhan Juta

Hasil interogasi, pelaku mengaku seluruh barang titipan tersebut dikirim menggunakan jasa ojol yang dipesan oleh pelaku sendiri. Sedangkan ojol tidak tahu jika barang titipan tersebut di dalamnya isi paket SS.

Pelaku mengaku mendapat suplai narkotika dari seorang pengedar yang diduga tinggal di seputaran Jalan Gatot Subroto Tengah, Denpasar. Barang bukti yang diamankan tiga paket SS dimasukan ke susu bubuk dalam kemasan dus.

Baca juga:  Pelajar dan Mahasiswa Peringkat Empat Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

Selain itu juga disita tas plastik, pakaian, formulir penitipan dan HP. “Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” tegas mantan Kabid Humas Polda Bali ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *