A. Luga Harlianto. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penetapan tersangka Dewa Gede Radhea alias DGR sebagaimana termuat dalam surat tuntutan jaksa, sudah sejak Januari. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Minggu (10/4).

Dikatakan Luga, penyidikan tersebut telah dilaksanakan sejak Januari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dengan tersangka berinisial DGR. “Sejak tanggal 24 Januari 2022, DGR yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Kemudian tanggal 25 Januari 2022, DGR ditetapkan menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang,” tandas Luga.

Baca juga:  Hasil Koordinasi KRB Gunung Agung, Tidak Ada Desa di Bangli yang Dikosongkan

Lanjut pria yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Nusa Penida itu, DGR diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu turut serta bersama terdakwa DKP atau membantu DKP untuk menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri dalam hal ini sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng. Ini, kaitannya dengan proses perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.

Selain itu penyidik juga menemukan perbuatan tersangka DGR yang diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi. “Dalam hal pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan bukti-bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan DGR,” sambung Luga.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Hampir 100 Orang, Sepekan Laporkan Korban Jiwa

Kemudian penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan DGR menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening milik DGR terkait pengurusan Perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih Rp 7 miliar, di mana sekitar Rp 4,7 miliar dinikmati DGR. “Atas dasar inilah DGR kita tetapkan sebagai tersangka,” terang Luga.

Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 14 orang saksi yang sebagian besar saksi merupakan saksi dalam berkas perkara terdakwa Dewa Ketut Puspaka. Keterangan saksi yang diberikan di bawah sumpah di persidangan memperkuat dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dan TPP yang diduga dilakukan tersangka DGR.

Baca juga:  Pelihara Landak Berujung Dakwaan, Aktivis Lingkungan Soroti Minimnya Sosialisasi Hewan Dilindungi

Selain itu terdapat barang bukti dalam perkara atas nama Dewa Puspaka yang juga mendukung penyidikan terhadap tersangka DGR. Adapun tersangka DGR akan dijadwalkan oleh penyidik Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *